PT Lestari Asi Sejahtera Dipinjam Suami dari Anggota DPRK Mimika, Ini Sosoknya

Kontraktor pemenang tender pembangunan Bandara Udara Distrik Hoya (foto: Capture Website LPSE Kabupaten Mimika)

Mimika - Marak berita persekongkolan kontraktor spesialis pemenang tender di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yakni Yusuf Pasarin Rombe dan ahlinya warisnya Darwin Kurnia Rombe yang kini menduduki kursi DPRK Mimika Periode 2024-2029, dengan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), untuk menentukan pemenang tender proyek TA (Tahun Anggaran) 2025 di Kabupaten Mimika. Nama perusahaan kedua sosok tersebut adalah PT Lestari Asi Sejahtera dan PT Darwin Kembar Jaya.

Ramainya berita persekongkolan vendor dan Pokja untuk memonopoli proyek pemerintah dengan nilai milyaran rupiah itu membuat tim kami untuk coba melakukan penelusuran lebih dalam, karena disinyalir kasus monopoli proyek Tahun Anggaran 2025 di hampir semua OPD bertujuan untuk mengembalikan pengeluaran Yusuf Rombe selama Pilkada Mimika 2024 lalu.

Upaya tim kami untuk mendapat informasi tidak berjalan begitu baik, karena kami tidak berhasil untuk bertemu langsung dengan ketua panitia lelang di kantor Pokja di depan Keuskupan Mimika. Namun, kami mendapat informasi penting dari lingkungan kantor Pokja terkait siapa pengguna PT Lestari Asi Sejahtera yang telah dimenangkan proyek lanjutan Pembangunan Bandara Udara Distrik Hoya TA 2025 dengan PAGU Rp35 Miliar dan HPS Rp34.997.800.000.

Pengguna PT Lestari Asi Sejahtera dalam proyek lanjutan pembangunan bandara undara distrik Hoya adalah suami dari seorang anggota DPRK Mimika Periode 2024-2029 yang terpilih dari Dapil 6.

Sosok pemenang tender bandara udara Hoya merupakan orang yang masuk dalam lingkaran istri bupati terdahulu yang diberi julukan 04 (kosong empat) oleh warga dari kalangan tertentu di Mimika.

Atas dasar temuan ini, diharapkan Pemkab Mimika untuk membatalkan proyek-proyek yang dimenangkan oleh PT Lestari Asi Sejahtera dan PT Darwin Kembar Jaya sambil menunggu pelantikan Bupati Mimika terpilih untuk menjalankan janji-janji kampanyenya yakni membersihkan pemerintahan Kabupaten Mimika dari KKN.

Tidak hanya itu, pembatalan proyek-proyek ini telah sesuai dengan arahan Presiden RI dan Peraturan Presiden nomor 201 tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, yang mana salah satunya dalam poin 8 Presiden Prabowo meminta kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer Ke Daerah yang dicadangkan sampai peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan ditetapkan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak