YAPEKOPA

Sekwan DPRD Mimika Diminta Tidak Berikan Tugas Kepada Anggota DPRD Mimika yang Dipecat Parpol

sekwan_dprd_mimika_diminta_tidak_berikan_tugas_dan_fasilitasi_kepada_daud_bunga
Aser Gobai (berdiri) serap aspirasi warga pada masa reses

Mimika - Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kepala Bagian (Kabag) Sekretaris Dewan DPRD Mimika diminta untuk tidak memberikan fasilitas kedewanan kepada Anggota Dewan periode 2019-2024 asal partai NasDem yang telah diberhentikan dari Parpol dan dilakukan Pencabutan KTA.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Mimika, Aser Gobai, lantaran Sekwan dan Kabag Sekretaris DPRD Mimika masih memberikan fasilitas dewan kepada anggota dewan yang telah diberhentikan dari partai politik asal.

"Setiap anggota DPRD harus berasal dari partai politik, sementara yang bersangkutan telah dihentikan dari partai politik asal, sehingga tidak layak lagi Sekwan maupun melalui Kabag Sekretaris DPRD Mimika masih memberikan tugas dan fasilitas kedewanan kepada yang bersangkutan," kata Aser saat dihubungi, Selasa, 22/8/2023.

Aser menjelaskan permohonan pergantian antar waktu (PAW) sementara ber proses dan sementara menunggu SK Gubernur Papua Tengah.

"Proses PAW sudah berjalan kurang lebih selama satu bulan, dan sementara menunggu SK dari Gubernur Papua Tengah, maka dari itu kami tekankan agar sekretaris dewan dapat memahami ini," katanya.

Aser dan pihaknya tidak akan membiarkan anggota partai politik lain memanfaatkan Partai NasDem untuk kepentingan di luar dari kepentingan warga Kabupaten Mimika.

"Kepentingan partai NasDem adalah untuk kepentingan warga dan masyarakat, sementara anggota DPRD yang kami hentikan dari partai NasDem dan masuk anggota partai politik lain tidak jelas kepentingannya untuk siapa," ujarnya.

"Dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika, saya minta Sekwan tidak menunjukan kesan terlibat memanfaatkan kursi partai NasDem dalam DPRD Mimika untuk mendorong kepentingan yang kami curiga ada kepentingan di luar dari kepentingan NasDem dan masyarakat," tegasnya.

Aser menekan bahwa ia dan pihaknya akan mempermasalahkan jika pihak Sekretaris Dewan tidak membatalkan tugas yang telah diberikan kepada anggota dewan yang telah diberhentikan dari Partai NasDem.

"Dan bukan cuma itu, kami juga minta supaya Sekwan tidak memberikan tugas kedewanan kepada anggota DPRD yang telah diberhentikan dan dicabut KTA-nya dari partai NasDem," ucapnya.

Sekedar diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Mimika yang telah diberhentikan dan dicabut KTA-nya dari Partai NasDem adalah Daud Bunga.

Daud Bunga, kata Aser, diberhentikan dari Partai NasDem karena telah menjadi anggota Partai Gerindra dan telah mengajukan diri sebagai Caleg dari partai barunya.

"Daud Bunga inikan Anggota DPRD Mimika periode berjalan yang berasal dari Partai Nasdem, lalu dia melanggar anggaran dasar (AD'ART) NasDem dengan merangkap sebagai anggota parpol lain dan menjadi caleg juga partai barunya," katanya.

Sikap Daud Bunga juga dinilai tidak memberikan pembelajaran politik dan hukum yang baik kepada masyarakat.

"Beliau ini kan orang sekolah tinggi, jadi kami harap beliau bisa berikan pelajaran politik yang baik dan sehat kepada masyarakat, dalam artian kalau dia (Daud Bunga) sudah pindah partai ya sekalian ajukan pengunduran dari jabatan dan partai," ujarnya.

"Bukan sudah pindah dan menjadi caleg anggota partai politik lain, tapi masih mau menikmati apa yang dihasilkan dari Partai NasDem, itu bukan pelajaran politik yang baik kepada masyarakat," lanjutnya.

Aser Gobai juga menulis surat yang ditujukan kepada Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Mimika, yang pada intinya surat tersebut menekan hal yang sama yang diharapkan dari Sekwan DPRD Kabupaten Mimika.

Isi Surat

Kepada Yth:

Sekertaris Dewan DPRD Kab Mimika

di-

Tempat

Salam Restorasi..!!!

Sehubungan dengan Pemberhentian Anggota Partai dan Pencabutan KTA serta usulan untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu anggota Fraksi NasDem Periode 2019-2024.

Berdasarkan hal di atas, sejak diterimanya surat putusan dari Partai NasDem, sesuai ketentuan susunan dan kedudukan DPRD Kabupaten Mimika yang terdiri anggota Partai Politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Maka hak dan kewajiban anggota DPRD secara otomatis diberhentikan.

Partai NasDem akan mempermasalahkan jika oknum anggota dewan yang diberhentikan terus diberi tugas dan menerima hak untuk memfasilitasi kedewanan, karena hal itu di kemudian hari dapat menjadi potensi masalah. Maka, Partai NasDem Minta kepada Sekwan dan Kabag Sekretariat Dewan DPRD Mimika segera memberhentikan yang bersangkutan dari tugas kedewanan.

Atas perhatian dan kerja sama, disampaikan terima kasih.

Salam Hormat

Aser Gobai, S.T.

Ketua DPD Kabupaten Mimika

Natalis Tabuni, SE, M.Sos.

Ketua DPW Provinsi Papua Tengah

Surya Paloh

Ketua umum DPP partai NasDem

Ditembuskan Kepada Yth:

1. Pj. Bupati Mimika

2. Ketua DPRD Kabupaten Mimika.

3. Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Mimika

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak