Aser Gobai (kiri), Johannes Rettob (tengah), Saleh Alhamid (kanan) |
Mimika - Anggota Komisi B DPRD Mimika dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Aser Gobai, menilai Saleh Alhamid keliru memahami konteks kritik rencana rolling jabatan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
"Saya sudah baca tanggapannya di salah satu media. Menurut saya dia (Saleh Alhamid, red) itu linglung (bingung) soal konteks kritik dari kami," kata Aser.
Saleh Alhamid, kata Aser, hanya melihat soal kewenangan kepala daerah (KDh) tetapi tidak memperhatikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai salah satu pimpinan partai politik di daerah dan juga sebagai terdakwa dugaan tindak pidana korupsi.
Dikatakan Aser, kebijakan rotasi jabatan yang direncanakan Plt Bupati Mimika dalam kondisi Johannes Rettob sebagai terdakwa, akan dinilai bukan sebagai kebijakan Penataan Struktural melainkan tindakan sewenang-wenang dan intervensi politik terhadap ASN.
"Karena apa? Karena pihak Bupati Mimika EO dan pihak Plt Bupati Mimika JR sama-sama saling curiga," tegas Aser.
Pihak EO, kata Aser, awalnya curiga pihak JR yang berada dibalik penetapan tersangka, penangkapan secara paksa hingga penahanan EO dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Sementara pihak JR pun seperti itu, mereka juga curiga ada keterlibatan pihak EO yang mendorong supaya JR ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa," katanya.
Saling curiga antara kubu EO dan JR, dikatakan Ketua DPD Partai NasDem Mimika itu, justru memperkuat kecurigaan dari pihak netral dan pihak EO bahwa rencana penataan jabatan yang akan dilakukan Plt Bupati Mimika merupakan satu rangkaian dari aksi balas dendam.
"Karena ASN yang akan terdampak rotasi dan penurunan jabatan adalah ASN yang mayoritas diangkat atas sepengetahuan, persetujuan dan karena kebijakan Bupati [Mimika] Eltinus Omaleng, saat dia (EO) masih menjabat," jelas Aser.
"Kalau tiba-tiba jabatan para ASN ini diganti bahkan diturunkan dalam keadaan JR menyandang status terdakwa tindak pidana korupsi, yang akan dilihat publik bukan soal penataan struktural organisasi tetapi opini yang selama ini terbangun bahwa perkara korupsi yang menjerat kedua pucuk pimpinan di Mimika bukan murni perkara hukum tetapi perkara politik," kata Aser.
Selain itu, kata Aser, UU Tentang Pemerintahan Daerah mengintruksikan Johannes Rettob harus diberhentikan sementara waktu karena statusnya sebagai terdakwa dengan perkara yang telah teregister di Pengadilan Tipikor Jayapura.
"Jadi bukan berarti beliau tidak ditahan dan diberhentikan sementara waktu mengindikasikan JR masih memiliki kekuasaan untuk seenaknya melakukan rotasi jabatan tanpa ukuran yang jelas," tegas Aser.
"Yang ada justru JR berpotensi melakukan atau mengulang perbuatan yang serupa sehingga menjadikan dirinya sebagai terdakwa, karena beliau dalam posisi sebagai pengelola dan pengguna anggaran," sambungnya.
Menurut Aser, jika alasan rolling, mutasi dan promosi jabatan yang akan dilakukan Plt Bupati Mimika itu lantaran kurangnya kerja sama, kerja keras dan sinergitas ASN dan masyarakat, maka yang harus dipertanyakan adalah Plt Bupatinya.
"Apakah Plt Bupati Mimika sudah tegas kepada bawahannya atau asal langsung main rotasi dan penataan tanpa ada peringatan-peringatan terlebih dahulu," kata Aser.
Aser sendiri lebih sepakat rotasi dan promosi jabatan dalam lingkup Pemkab Mimika dapat dilakukan sepanjang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Johannes Rettob sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap di Pengadilan dengan hasil akhir John Rettob dinyatakan tidak terbukti menyalagunakan kekuasaan atau terlibat KKN.
"Agar kecurigaan publik bahwa rencana rotasi atau penataan jabatan dalam lingkup Pemkab Mimika yang sementara ini dikerjakan JR adalah tindakan intervensi politik dan sewenang-wenang terhadap ASN tidak berdasar," katanya.
Aser berharap Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Mimika, Saleh Alhamid, tidak menutup mata dengan realita kekuasaan politik di Mimika saat ini.
"Dengan begitu dia (Saleh Alhamid) bisa ikut memberikan edukasi dan pembelajaran politik yang baik kepada warga dan terkhusus kepada generasi muda Kabupaten Mimika," katanya.
Aser juga menyarankan agar Plt Bupati Mimika bisa berbesar hati dan mengajukan cuti untuk menjalani proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura.Dani
WhatsApp +6282122323345Email admin@yapekopa.org