PTUN Tolak Gugatan Jenny Usmany CS, Plt Bupati Mimika Memiliki Kewenangan Mutasi ASN

hakim_tolak_gugatan_asn_yang_dimutasi_plt_bupati_mimika

Jayapura - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura tidak menerima gugatan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Jenny Ohestina Usmany dan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Jania Basir Rante Danun. Majelis hakim menilai alasan keduanya mengajukan gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan dibacakan Rabu (24/5/2023) dalam sidang terbuka yang dipimpin Yusuf Klemen, SH selaku hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusan nomor 01/G/2023/PTUN-JPR atas nama penggugat Jenny Ohestina Usmany dan amar putusan nomor 02/G/2023/PTUN-JPR atas nama Jania Basir Rante Danun, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 453.000,00 (Empat ratus lima puluh tiga ribu Rupiah).

Putusan ini memperkuat pemberhentian kedua penggugat dari jabatan dan yang dilakukan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang secara delegatif berwenang menerbitkan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN di lingkup Pemda Mimika.

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun menyatakan apresiasinya atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim.

"Saya apresiasi putusan hakim PTUN Jayapura karena jika dilihat dari gugatan penggugat ini mereka keliru dalam menafsirkan ketentuan pasal 132 A ayat 1 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang Nomor 6 tahun 2005 tentang pemberhentian pengangkatan kepala daerah," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, kedua penggugat dalam gugatannya meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, tertanggal 25 Oktober 2022, atas nama Jania Basir Rante Danun, ST. MT, serta Nomor 821.6-31 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, tertanggal 25 Oktober 2022, atas nama Jenny Ohestina Usmany.

Dasar hukum yang digunakan untuk mendukung dalil tersebut adalah Pasal 132A ayat (1) PP No. 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Isi Ayat tersebut berbunyi pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang, pertama, melakukan mutasi pegawai.

"Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan kebijakan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya," bunyi ayat tersebut.

Padahal, menurut Marvey, norma yang dimaksud dalam dalil penggugat ditujukan untuk daerah yang hendak melakukan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada), dimana pejabat kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hanya menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah, tidak termasuk wewenang kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam huruf a sampai dengan c.

"Tapi norma diatas tidak bisa diterapkan kepada pak Johannes Rettob selaku Plt Bupati Mimika karena beliau dipilih oleh rakyat. Beliau menjabat sebagai Plt Bupati Mimika setelah Bupati Eltinus Omaleng terjerat kasus hukum di KPK," kata Marvey.

Marvey menyatakan, hal itu ditegaskan dalam ketentuan Pasal 65 ayat (4) UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi: "Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah."

Wewenang kepala daerah diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Tentang Pemda) salah satunya adalah "melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (vide Pasal 65 ayat (2) huruf e UU Tentang Pemda).

"Oleh karena itu, sesuai undang-undang ASN, Plt Bupati Mimika mempunya kewewenangan delegatif untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di lingkup Kabupaten Mimika," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, Jania Basir Rante Danun sempat bercerita dirinya tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya karena alasan tidak menunjukkan loyalitas, integritas, dedikasi, dan moralitas karena dianggap melaporkan seorang pejabat di Mimika ke aparat penegak hukum.

Adapun kasus dugaan korupsi yang dimaksud itu adalah kasus pembelian pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.

Tak hanya Jania, dua PNS lainnya juga diberhentikan dengan alasan yang sama, yaitu Kadis Pendidikan Mimika Jeni O. Usmany yang tadinya menjabat sebagai Pj. Sekda dan Kadis Perhubungan Mimika Ida Wahyuni.

Jania pun menjelaskan, bahwa sebenarnya dirinya tidak melaporkan kasus tersebut. Dia menegaskan bahwa kasus itu memang sudah bergulir sejak 2020. Kebetulan di 2020 saat itu Jania masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Karena jabatannya itu, Jania dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia juga diminta KPK untuk menyediakan beberapa dokumen.

"Bukan saya yang melapor, jadi ada laporan masyarakat ke KPK terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dinas Perhubungan tahun 2015. Pak Wakil yang sekarang jadi Plt Bupati Mimika mungkin kesal, jadi dia berpikir bahwa saya yang melapor. Saya dipanggil bukan sebagai pelapor, tapi sebagai saksi yang dimintai keterangan karena saya menjabat Kepala Dinas Perhubungan saat itu," ucapnya kepada seperti yang dikutip dari detikcom, Kamis (24/11/2022) lalu.

Ia pun melaporkan kejadian itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pihak KASN pun katanya akan memanggil Plt. Bupati Mimika untuk melakukan klarifikasi.

Namun menurut Jania, pihak KASN sudah menegaskan bahwa SK pemberhentiannya itu salah dan tidak prosedural. KASN akan mengeluarkan rekomendasi Jania dikembalikan ke jabatan semula atau ditempatkan di jabatan yang setara.

Di sisi lain, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan bahwa pencopotan ketiga PNS tersebut karena masalah administrasi. Johannes mengatakan, sebelum melakukan pencopotoan terhadap Jania Basir Rante Danun, Ida Wahyuni, dan Jeni O. Usmany, ia sudah menulis surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hasil rekomendasi KASN adalah Jania Basir Rante Danun, Ida Wahyuni, dan Jeni O. Usmany salah dalam posisi jabatan.

"Jania Basir awalnya berada di posisi Kepala Dinas Perhubungan lalu mengikuti pelelangan jabatan pada awal tahun 2022. Ia melamar pada dinas perhubungan. Ida Wahyuni waktu itu ada di Dinas Koperasi dan tidak mengikuti pelelangan jabatan," ucap Johannes kepada detikcom ketika dihubungi pada Sabtu (26/11/2022) lalu.

"Sesudah itu, waktu pak Bupati melantik mereka, ternyata Jania Basir ditempatkan di Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Pelelangannya lain, pelantikannya di tempat lain. Begitu juga dengan Ida Wahyuni. Dia tidak ikut pelelangan jabatan tetapi ditempatkan sebagai Kepala Dinas Perhubungan," lanjutnya.

Johannes menegaskan bahwa itu sudah salah, tidak sesuai dengan peraturan. Pada saat itu, pelelangan jabatan hanya dibuka pada 15 posisi dan BKAD tidak pernah melelangkan jabatan.

"Jeni O. Usmany memiliki jabatan di Dinas Pendidikan. Sesuai dengan peraturan merit system dan peraturan undang-undang ASN, itu Eselon II yang disebut dengan jabatan tinggi pratama tidak boleh lebih dari 5 tahun. Yang bersangkutan menjabat selama 7 tahun," terang Johannes.

Terkait kasus dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Tahun Anggaran 2015, Johannes membantahnya.

"Saya dulu Kepala Dinas Perhubungan. Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Saya sudah mengikuti proses pemeriksaan di KPK dari tahun 2017-2019. Masalahnya sudah clear," ucap Johannes. Timo

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak