YAPEKOPA

Putusan Sela Perkara Korupsi Johannes Rettob Batal Demi Hukum

perkara_johannes_rettob_batal_demi_hukum
Suasan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jayapura. Johannes Rettob (berdiri) saat mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Marco Erari

Jayapura - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura menyatakan dakwaan JPU terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Batal Demi Hukum. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Willem Marco, Kamis (27/04/2023), di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua.

"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS – 02 / TMK / 02 / 2023 tertanggal 1 Maret 2023 Batal Demi Hukum," ucap Willem Marco.

Sebelumnya, masih berdasarkan putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang memeriksa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

"Kedua, menyatakan Pengdilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johannes Rettob, S.Sos., M.M." Kata Marco.

Adapun, alasan dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, lantaran Majelis Hakim menilai dakwaan penuntut umum disusun secara tidak teliti.

"ketiga, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDS – 02 / TMK / 02 / 2023 tertanggal 1 Maret 2023 telah disusun secara tidak cermat." tutur Willem Marco Erari.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan Johannes Rettob telah merugikan keuangan negera senilai Rp 69 miliar selama pengadaan maupun selama pengoperasian pesawat dan helikopter dalam lingkup Pemkab Mimika.

Atas perbuatan Johannes Rettob selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran, JPU menyatakan Johanne Rettob telah melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahann atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Daniel

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak