YAPEKOPA

Perkara John Rettob Batal Demi Hukum, JPU: Majelis Hakim Keliru, Kami akan Lakukan Perlawanan

jaksa_penuntut_umum_akan_melakukan_peralwanan_atas_putusan_hakim_terkait_perkara_johannes_rettob
Koordinator JPU, Hendro, saat memberikan tanggapan atas putusan hakim terkait perkara dugaan korupsi Johannes Rettob

Jayapura - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi Johannes Rettob dan Silvi Herawaty menyatakan tak akan mundur pasca Putusan Majelis Hakim yang membatalkan dakwaan penuntut umum demi hukum. Hal ini dikatakan Hendro selaku Koordintor JPU.

"Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim", kata Hendro.

Dalam perlawanan yang akan diajukan nanti, akta Hendro, pihaknya akan mengulas detail pertimbangan-pertimbangan dalam dakwaan yang diajukan JPU. Ia dan pihaknya juga menilai Majelis Hakim keliru dalam Putusan Sela tersebut.

"Nanti dalam perlawanan akan kami ulas pendapat kami yang tentu atas pertimbangan Majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,"ucapnya.

Prosedure banding pasca pembacaan putusan, JPU diberikan batas waktu selama 7 hari untuk mendaftarkan permohonan banding di pengadilan tingkat banding. Dengan begitu, Tim JPU hanya memiliki batas waktu hingga pada Kamis (4/5/2023), minggu depan, untuk mengajukan banding.

Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter dalam lingkup Pemkab Mimika yang menjerat Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura.

Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela (interim meascure) itu dipimpin oleh Hakim William Marco Erari selaku ketua serta Donald E. Malubaya dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Anggota.

Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksespi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, dan menyatakan menolak dakwaan JPU dengan alasan dakwaan disusun tidak secara cermat.

Selain menyatakan dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, Majeis Hakim juga menilai bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut. Daniel

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak