YAPEKOPA

Johannes Rettob Tidak Diberhentikan, Kata Pakar: Tidak Ada Alasan untuk Mendagri Mempertahankan Terdakwa Korupsi

margarito_kamis_minta_mendagri_pecat_johannes_rettob

Jayapura - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberhentikan Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika. Pasalnya, Johannes Rettob telah berstatus sebagai terdakwa korupsi dalam kasus pengadaan pesawat dan helikopter di Mimika.

“Menurut saya, tidak ada alasan Kemendagri untuk tidak menonaktifkan sementara kepada yang bersangkutan (Johannes Rettob, red),” kata Margarito, Rabu (5/4/2023).

Pemerintahan Kabupaten Mimika dinarasikan seolah-olah akan lumpuh jika tak ada kepala daerah, dan ini yang ditentang oleh Margarito.

Baca juga: Kejati Papua akan Panggil Para Pihak yang Berupaya Merintangi Penyidikan dan Penuntutan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty

“Dalam aturan itu, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat pejabat bupati. Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito.

Oleh karena itu, kata Margarito, Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki alasan untuk tidak memberhentikan Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika.

Lebih lanjut dikatakan Margarito, menonaktifkan Plt Bupati Mimika sangat beralasan karena John Rettob berstatus sebagai terdakwa.

“Saya berharap betul agar Pak Mendagri tidak mencari alasan-alasan lain, selain menggunakan alasan penegakan hukum,” kata Margarito.

Baca juga: Mengapa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Harus Ditangkap dan Ditahan? Berikut Penjelasan Singkatnya

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya telah menetapkan Johannes Rettob sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dalam lingkup Pemkab Mimika menggunakan APBD 2015.

Selain John Rettob, Kejati Papua juga menetapkan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Silvi Herawaty sendiri diketahui merupakan saudara dari Susana Herawaty, istri Johannes Rettob.

Dalam pengembangan kasus, Kejati Papua mengungkap akuisisi saham yang dilakukan Johannes Rettob pasca pembelian pesawat. Sebagai salah satu pemegang saham, Johannes Rettob kemudian menunjuk Silvi Herawty sebagai Direktur dan Susana Herawaty sebagai komisaris dalam PT Asian One Air. Red

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak