Diistimewakan, Tokoh Intelektual di Papua Tengah Minta Presiden Jokowi Perhatian ke Sidang Plt Bupati Mimika

sidang-pembacaan-putusan-johannes-rettob
Tokoh Intelektual Mimika, Yohanes Kemong, Minta Perhatian Presiden Joko Widodo Dalam Kasus Bupati Mimika Johannes Rettob

Mimika - Presiden Republik Indonesia diminta untuk menaruh perhatian atas proses persidangan dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan yang sementara berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Hal ini diutarakan oleh Tokoh Intelektual Kabupaten Mimika Yohanes Kemong melalui Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (13/4/2023).

Adapun hal yang mendasari Yohanes Kemong membuat surat terbuka ini lantaran Johannes Rettob dinilainya mendapat keistimewaan dari negara, meskipun John Rettob telah ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejati Papua akan Panggil Para Pihak yang Berupaya Merintangi Penyidikan dan Penuntutan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty

Sebagai seorang tersangka, kata Kemong, John Rettob sudah mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka namun ditolak oleh Hakim. Sama halnya eksepsi John Rettob sebagai terdakwa, yang diajukan dalam sidang pokok perkara, juga tidak diterima oleh Hakim yang berbeda.

Hal itu, menurut Kemong, pertanda bahwa Hakim menilai kasus dugaan korupsi yang menimpa John Rettob layak untuk diperiksa karena dugaan korupsi.

Untuk itu, Kemong meminta agar Presiden menaruh perhatian terhadap kasus ini karena ia khawatir keistimewaan yang didapat oleh John Rettob bisa menjadi dasar Majelis Hakim untuk menilai Rettob tidak bersalah.

Kemong mencontohkan keistimewaan itu menggunakan Pasal 83 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang sudah jelas penegasannya Johannes Rettob harus diberhentikan sementara waktu dari jabatan karena statusnya sebagai terdakwa dengan ancaman di atas 5 Tahun.

Baca juga: 4 Pejabat OAP Ditangkap, Ditahan, dan Dinonaktifkan, Michael Himan: Terdakwa Korupsi Plt Bupati Mimika Sangat Istimewa

"Namun undang-undang ini tidak diterapkan kepada Plt Bupati Mimika. Melainkan [John Rettob] diberikan perlindungan hukum khusus yang sangat istimewa ," tegas Kemong.

Sidang Pembacaan Putusan kasus yang menjerat John Rettob dan Silvi Herawaty dijadwalkan pada 17 April 2023. Untuk itu, Kemong berharap Presiden Joko Widodo menaruh perhatian untuk kasus ini agar penegakan hukum kepada koruptor di Indonesia tidak memandang bulu.

Menurut Kemong, akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia dan terkhususnya di Papua jika Majelis Hakim membebaskan John Rettob dari tuduhan tindak pidana korupsi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sonny

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak