4 Pejabat OAP Ditangkap, Ditahan, dan Dinonaktifkan, Michael Himan: Terdakwa Korupsi Plt Bupati Mimika Sangat Istimewa

johannes_rettob_tidak_ditahan
Menurut Michael Himan, Plt Bupati Mimika sangat diistimewakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jakarta - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo perihal status Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Dalam surat terbuka tertanggal 31 Maret 2023, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua menyoroti pemberian diskresi oleh Hakim Tipikor Jayapura kepada Terdakwa korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Dikatakan Michael Himan, perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti-Korupsi Papua, Indonesia serta seluruh warga negaranya telah berkomitmen untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan secara luar biasa pula.

Baca juga: Johannes Rettob Tidak Diberhentikan, Kata Pakar: Tidak Ada Alasan untuk Mendagri Mempertahankan Terdakwa Korupsi

Realitanya, kata Michael Himan, pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah Papua sangat luar biasa penindakannya dan tanpa toleransi dan kompromi.

Lebih lanjut, Michael Himan berujar, Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan sedang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi.

Pada tingkat penyidikan sebagai tersangka maupun menjalani proses persidangan di Pengadilan, Michael Himan menyebut keempat pejabat orang asli Papua itu diperiksa sebagai terdakwa dengan status pejabat Nonaktif.

“Mirisnya meskipun Lukas Enembe sakit keras namun tidak ada ampun dan tidak ada toleransi dari negara,” ujar Michael.

Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa Mimika Kota Studi Jayapura Bantah Terlibat Aksi Perkara Korupsi Johannes Rettob

Namun, kata Michael, perlakukan negara tampaknya sangat kontradiktif terhadap terdakwa korupsi Johannes Rettob dan diskriminasi terhadap pejabat orang asli Papua.

Terdakwa Johannes Rettob, kata Michael Himan, sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan.

Johannes Rettob, lanjut Michael Himan, bahkan bebas menjalankan roda pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika.

“Seharusnya, kepala daerah seperti bupati, wali kota, wakil bupati, wakil wali kota yang tersangkut persoalan hukum maka dapat dinonaktifkan sementara dari jabatannya apabila telah berstatus sebagai terdakwa,” tegas Michael Himan. Redaksi

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak