YAPEKOPA

Tokoh Intelektual, Pelajar, Mahasiswa Mimika Minta Johannes Rettob Ditahan

plt-bupati_mimika_ditahan
Tokoh intelektual Kabupaten Mimika Yohanes Kemong menyerahkan aspirasi kepada Kejati Papua di halamam Kantor Kejati Papu

Jayapura - Tokoh Kaum Intelektual Kabupaten Mimika bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua mendesak Kejaksaan Tinggi Papua agar segera lakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati. Desakan ini disampaikan langsung dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023).

Maikel Himan selaku salah satu massa aksi mengatakan, Kejati Papua harus lakukan penahanan terhadap Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob tanpa alasan.

Alasan itu ia kemukakan lantaran kriteria penahanan tersangka telah terpenuhi sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

"Karena sudah melebihi 5 tahun ancaman hukumannya, maka harusnya ditahan, karena kalau dibebaskan maka dikhawatirkan akan melakukan tindakan serupa, termasuk jika kabur," kata Maikel.

Pada kesempatan yang sama, Yohanes Kemong selaku Tokoh Masyarakat dan Tokoh Intelektual Mimika menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati Papua terkait penanganan kasus korupsi tersebut.

"Saya sampaikan terima kasih, dan kami sangat mendukung upaya Kejati Papua untuk penetapan tersangka korupsi Johannes Rettob," kata Kemong dihadapan Wakajati serta pejabat Kejati Papua yang hadir.

Kemong mempertegas bahwa status Plt. Bupati Mimika sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi telah diberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta.

Maksud pemberitahuan itu, kata Kemong, agar Mendagri menonaktifkan Plt. Bupati Mimika dan digantikan dengan Pelaksana Harian yang diusulkan maupun ditentukan nanti.

Untuk itu, ia bersama mahasiswa beserta warga Mimika mendatangi Kejati Papua guna meminta Kejati Papua segera melakukan penahanan terhadap John Rettob, karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya.

Menanggapi permintaan massa aksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Wakil Kepala Kejati Papua menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan masyarakat Kabupaten Mimika melalui massa aksi.

"Sehingga jika kemudian masyarakat mendukung kami, memberikan apresiasi kepada kinerja kami, maka kami sangat berterimakasih," ujar Wakajati Papua, Rock Adi Wibowo.

Mengenai Plt. Bupati Johannes Rettob tidak ditahan, kata Rock Adi, hal itu berdasarkan pertimbangan jalannya pemerintahan Kabupaten Mimika yang akan terganggu.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa berkas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Johannes Rettob telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Stv.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak