Plt Bupati Mimika Johannes Rettob |
Jayapura - Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menggugurkan praperadilan yang dimohonkan oleh JR (Johannes Rettob) dan SH (Silvi Herawaty).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim pemeriksa, Zaka Tallapaty, pada sidang yang digelar di PN Jayapura, Kamis (16/3/2023).
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi termohon (Kejati Papua) patut untuk dikabulkan," bunyi putusan seperti yang dibacakan oleh Hakim, Zaka Tallapaty.
"Maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenananya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum,” sambung Zaka sebagai hakim tunggal yang memeriksa permohonan JR dan SH.
Hakim juga membebankan biaya perkara yang timbul selama persidangan kepada JR dan SH.
“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon," kata Zaka
“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara (1) menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur dan membebankan biaya perkara praperadilan kepada para pemohon sejumlah Rp. 5.000, demikian diputuskan pada hari ini, kamis 16 Maret 2023," ujarnya.
Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini, seperti putusan yang dibacakan, dikarenakan sidang pokok perkara korupsi dengan terdakwa JR dan SH telah dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jayapura. Sehingga permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh JR dan SH dianggap batal demi hukum alias gugur.
"Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'Suatu perkara telah mulai diperiksa' tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," jelas Zaka Tallapaty.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Peristiwa ini, menurut Kejati Papua, terjadi saat JR masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar. Red.
WhatsApp +6282122323345Email admin@yapekopa.org