YAPEKOPA

Penerbitan Izin Kelayakan lingkungan Hidup PT Indo Asiana Lestari Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah

tim_advokasi_selamatkan_hutan_papua
Perwakilan masyarakat adat suku Awyu dari Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Papua ke PTUN Jayapura, Papua, Senin (13/3/2023)

Jayapura - Penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Amdal. Hal ini dikatakan oleh salah satu kuasa hukum masyarakat suku Awyu, Boven Digoel, yang tegabung dalam Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua.

Tigor Hutapea mengatakan, izin sawit ini juga diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Pemberian izin untuk perusahaan sawit ini tak sejalan dengan janji pemerintah mengatasi perubahan iklim. Dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030,” ujar Tigor.

Selain itu, Sekar Banjaran Aji selaku anggota tim kuasa hukum masyarakat suku Awyu juga menambahkan, izin lingkungan PT IAL diperkirakan memicu deforestasi di area yang mayoritas lahan hutan kering primer seluas 26.326 hektar.

”Potensi emisi karbon yang lepas jika deforestasi itu terjadi diperkirakan sebesar 23,08 juta ton CO2. Ini akan menyumbang 5 persen dari tingkat emisi karbon pada 2030,” ucapnya.

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay juga menuturkan, pendaftaran gugatan masyarakat suku Awyu di PTUN Jayapura secara daring melalui sistem e-Court. Gugatan ini untuk menunjukkan pengakuan pemerintah akan eksistensi masyarakat adat dan hak untuk didengarkan pendapat mereka.

”Dalam penetapan surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL), seharusnya, ada kegiatan sosialisasi yang melibatkan masyarakat. Dalam kegiatan sosialisasi ini, masyarakat bisa memberikan tanggapan setuju atau menolak,” kata Emanuel.

Wakil Ketua PTUN Jayapura Merna Cinthia mengatakan, pihaknya akan memproses gugatan masyarakat suku Awyu hingga persidangan dengan jangka waktu empat hingga lima bulan. ”Kami akan menginformasikan pihak tergugat tentang gugatan masyarakat Awyu,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Papua Solaiyen Tabuni belum dapat dikonfirmasi via telepon. Awak media pun berupaya mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Papua, tetapi tidak bisa menemui Solaiyen. Red

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak