Jayapura - Masyarakat suku Awyu asal Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Senin (13/3/2023). Gugatan tersebut menyangkut pemberian izin kelayakan lingkungan hidup seluas 39.190 hektar bagi perusahaan sawit, PT Indo Asiana Lestari, yang diduga tidak sesuai prosedur.
Aktivis lingkungan dari suku Awyu, Franky Woro, bersama seorang warga bernama Kasimilus Awe mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Senin siang. Mereka didukung para pemuda suku Awyu yang turut hadir di PTUN Jayapura.
Sejumlah lembaga hukum dan organisasi lingkungan turut mendampingi Franky di PTUN Jayapura. Lembaga ini yakni Greenpeace, Walhi Papua, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
Pemberian izin bagi PT Indo Asiana Lestari (IAL), kata Frangky, tanpa diketahui sama sekali oleh masyarakat adat setempat. Sementara itu, izin bagi PT IAL untuk perkebunan sawit seluas 39.190 hektar telah dikeluarkan sejak tahun 2017.
Franky mengungkapkan, pengurusan dokumen izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga tidak diketahui masyarakat Woro yang mendiami Kampung Yare, Distrik (kecamatan) Fofi, Boven Digoel. Seharusnya, menurut dia, dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam tahapan penyusunan dokumen amdal. Hal ini dikatakanya seusai mendaftarkan gugatan di PTUN Jayapura.
Pihak perusahaan, kata dia, sempat membangun dermaga serta jalur tradisional di Kampung Ampera yang termasuk dalam wilayah konsesi perkebunan sawit. Namun, pembangunan ini dihentikan karena area tersebut diblokade oleh masyarakat adat menggunakan kayu.
”Kami mengajukan gugatan izin lingkungan ke PTUN Jayapura untuk menyelamatkan hutan yang merupakan masa depan suku Awyu. Selama ini masyarakat hanya menggantungkan hidupnya dari hasil hutan,” ujarnyaFranky.
Frangky dan pihaknya telah berupaya meminta informasi terkait proses pemberian izin kepada PT IAL hingga ke Komisi Informasi Publik Provinsi Papua. Akan tetapi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua sama sekali tidak memberikan informasi terkait permintaan mereka.
”Kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan gugatan kami. Izin bagi perkebunan sawit bagi PT IAL harus dicabut demi keberlangsungan hidup masyarakat suku Awyu,” tutur Franky.
Untuk dikatahui, Frangky Woro merupakan Pemimpin marga Woro yang juga merupakan bagian dari suku Awyu, Kabupaten Boven Digul, Papua Selatan.
Laporan Greenpeace Stop Baku Tipu: Sisi Gelap Perizinan di Tanah Papua mencatat, PT IAL mengantongi izin lokasi perkebunan kelapa sawit seluas 39.190 hektare sejak 2017. Perusahaan ini diduga dikendalikan oleh perusahaan asal Malaysia All Asian Agro, yang juga memiliki perkebunan sawit di Sabah di bawah bendera perusahaan East West One. PT IAL memperoleh lahan tersebut dari PT Energy Samudera Kencana, anak perusahaan Menara Group yang sempat bakal menggarap Proyek Tanah Merah di Boven Digoel.
Upaya masyarakat Suku Awyu mencari informasi sudah berlangsung sejak awal tahun lalu. Franky bersama komunitas Cinta Tanah Adat–komunitas paralegal yang beranggotakan warga Suku Awyu–telah meminta penjelasan dari sejumlah dinas, baik di Kabupaten Boven Digoel maupun Provinsi Papua. Pada Juli 2022, Franky menyampaikan permohonan informasi publik untuk mengetahui perizinan PT IAL. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua tak memberikan informasi yang diminta, tapi malah mensyaratkan sejumlah dokumen yang memberatkan pemohon. Red
WhatsApp +6282122323345Email admin@yapekopa.org