Keluarkan SP3 untuk John Rettob, Aser Gobai: Kami Berikan Apresiasi Kepada Polda Papua, tapi ...

johannes-rettob-tersangka
Tersangka dugaan korupsi Johannes Rettob

Timika - Aser Gobai apresiasi kinerja Penyidik Polda Papua atas dihentikannya penyelidikan laporan dugaan penipuan dan pencurian, dalam perkara pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika dengan terlapor Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

"Kami apresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini Penyidik Polda Papua karena meng-SP3-kan laporan dugaan penipuan dan pencurian dengan terlapor Jhon Rettob dan Silvi Herawati," kata Anggota DPRD Mimika PAW, Aser Gobai, Rabu (1/3/2023), saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Aser menilai laporan Jeni Usmani tidak substansial pada permasalahan, karenanya Penyidik tak menemukan bukti yang cukup sehingga penyelidikan di hentikan.

Meskipun begitu, ia menjelaskan perihal laporan Jeni Usmani terkait dugaan tindak pidana umum yang keseluruhan pasalnya berasal dari KUHP tak akan memengaruhi proses yang sementara berjalan di Kejaksaan Tinggi Papua.

"Tindak pidana pencurian dan penipuan ini kan berbeda dengan tindak pidana korupsi. Pencurian dan penipuan merupakan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, sementara korupsi masuk dalam ranah pidana khusus yang penanganannya diatur peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Ada Undang-Undang, PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), Permen (Peraturan Menteri), bahkan Ketetapan MPR yang dibentuk untuk tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia," sambung Pemuda Paniai ini.

Aser juga mengingatkan Kejaksaan Tinggi Papua untuk tetap menjaga marwah institusi penegakan hukum Kejaksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Plt. Bupati Mimika.

Dugaan kerugian negara yang timbul karena dibelinya pesawat dan helikopter cukup besar. Oleh sebab itu, kata Aser, seluruh elemen lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika berharap Kejati Papua tak mengambil langkah mundur dalam proses pemeriksaan.

"Banyak dari kami yang ikut mengontrol supaya nama baik lembaga Kejati Papua tidak tercoreng karena campur tangan luar, karena intervensi penguasa," kata Aser.

"Untuk itu, kami beri Apresiasi kepada Polda Papua, tapi kami akan kawal supaya proses di Kejati Papua harus terus berjalan sampai ada yang bertanggung jawab atas setiap dugaan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan eks Kadis Perhubungan John Rettob dan Silvi" pungkasnya. Sonny

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak