YAPEKOPA

Kejati Papua Tantang Plt Bupati Mimika Hadiri Pembacaan Dakwaan agar Tak Sulit Ditahan?

plt-bupati-mimika-ditahan-kejaksaan-tinggi-papua

Jayapura - Sidang praperadilan penetapan tersangka pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Utama PT Asian One Air Silvi Herawati memasuki tahap pembacaan dakwaan.

Pembacaan dakwaan yang dijadwalkan 9 Maret 2022 lalu harus ditunda oleh Hakim, lantaran Johannes Rettob dan Silvi Herawaty tak menghadiri persidangan.

Menanggapi mangkirnya John dan Silvi dalam persidangan pembacaan dakwaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani menyatakan agar John Rettob dan Silvi hadir dalam sidang pembacaan dakwaan daripada berkoar melalui media untuk mancari simpati publik.

“Saya mau sampaikan, tolonglah para terdakwa menghargai [dan] menghormati proses hukum. Serta merta tidak hanya sebatas berkoar-koar di media melalui orangnya atau penasehat hukumnya,” kata Aguwani pada Kamis (9/3/2023).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Utama PT Asian One Air Silvi Herawati sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2023 lalu, tetapi John dan Silvi tidak ditangkap dan ditahan dengan alasan penahanan dapat mengganggu jalannya pemerintahan Pemda Mimika.

Berkas perkara Rettob dan Silvi dipisahkan, yakni berkas perkara Rettob terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap dan, Silvi terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Akan tetapi kedua berkas perkara diperiksa dan diadili hakim yang diketuai Willem Marco Erari SH MH bersama hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH.

Aguwani menghendaki agar John dan Silvi menghargai proses hukum yang sedang berjalan, karena menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Menurutnya, ketidakhadiran John dan Silvi justru akan menodai hukum itu sendiri.

“Harus saling menghargai. Proses hukum bukan dari salah satu pihak, tetapi kepentingan bersama [untuk] keadilan dan kepastian hukum nantinya,” ujarnya.

Kejati Papua, kata Aguwani, secara resmi telah mengirim surat panggilan untuk John dan Silvi agar mereka menghadiri sidang pembacaan dakwaan yang dijadwalkan 16 Maret 2023 mendatang.

Selain surat panggilan, pihaknya juga telah mengajukan surat penahanan John Rettob dan Silvi kepada majelis hakim karena mereka berdua mangkir sidang pada 9 Maret 2023. Meski begitu, Aguwani mengaku bahwasannya keputusan penahanan ada pada hakim.

Aguwani menyatakan Kejaksaan Tinggi Papua sudah sangat beritikad baik dengan tidak melakukan penahanan terhadap Rettob dan Silvi, karena keduanya kooperatif. Akan tetapi, Aguwani menegaskan agar Rettob dan Silvi harus menghadiri persidangan pembacaan dakwaan.

Tak ada pertimbangan khusus yang menjadi alasan Penyidik Kejati Papua tak memenjarakan John dan Silvi.

Menurut Aguwani, penyidik Kejati Papua menggunakan hak subjektif untuk tak melakukan penahanan pada waktu itu karena John dan Silvi dinilai kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Artinya itu niat baik kami. Penyidik pada saat itu masih menghargai etikat baik [sehingga tidak menahan mereka]. Silahkan publik menilai sendiri,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan surat penahan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty ketika sidang dakwaan, Kamis (9/3/2023), yang tak dihadiri oleh kedua tersangka korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Sirbush H-125 tersebut. Namun, Hakim menilai pengajuan penahanan Plt Bupati Mimika dan Dirut Asian One itu terlalu cepat.

Untuk diketahui, perkara korupsi yang menyeret eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Dirut Asian One, yakni terkait anggaran pengadaan pesawat dan helikopter senilai Rp79 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran (TA) 2015.

Dalam waktu berjalan, anggaran Rp79 miliar itu kemudian membengkak menjadi Rp85 miliar.

Dugaan penyimpangan dan korupsi yang ditemukan oleh Kejati Papua, misalnya: pengadaan helikopter senilai Rp43 miliar menggunakan izin impor sementara. Akibatnya, helikopter itu harus direekspor tiap tiga tahun sekali untuk diimpor ulang oleh Pemda Mimika.

Dugaan penyimpangan dan korupsi lainnya ditemukan selama pengoperasian pesawat dan helikopter. Penyidik Kejati Papua menemukan Rp21 miliar yang belum dibayarkan PT Asian One Air kepada Pemda Mimika, sementara itu Pemda Mimika terus mengeluarkan biaya perawatan pesawat dan heli.

Penyidikan Kejati Papua telah merinci berbagai pengeluaran Dinas Perhubungan Mimika dalam pengadaan pesawat dan helikopter. Biaya pengadaan pesawat senilai Rp34 miliar. Sementara biaya pengadaan helikopter (termasuk ferry flight) senilai Rp43 miliar.

Biaya mobilisasi pesawat terbang Cessna dari Wichita, Amerika Serikat, menuju Singapura menelan anggaran Rp530 juta. Sementara biaya pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai quete number 0615-2CS menelan anggaran senilai Rp477 juta. Biaya operasional kedua pesawat itu mencapai Rp295.316.500.

Selain itu, Dinas Perhubungan Mimika juga mengeluarkan penambahan biaya atau Adendum II senilai Rp6 miliar. Sehingga nilai total anggaran dalam pengadaan kedua pesawat itu diperkirakan mencapai Rp85.708.991.200.

John Rettob dapat juga dikenai pasal penyalagunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, John dapat diduga dengan sengaja memperkaya korporasi yang merupakan milik saudara istrinya. Bill.

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak