Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan proses penetapan tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob telah memenuhi bukti dan sesuai prosedur.
Ini disampaikan untuk merespon anggapan kuasa hukum Johannes Rettob yang menuding Kejati Papua melanggar proses hukum pelimpahan berkas perkara korupsi Plt Bupati Mimika.
"Pada Intinya kami mau meluruskan terkait pemberitaan yang dibilang KPK dan Polda menghentikan penyelidikan kasus itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani, kepada wartawan, Selasa (7/3/2023) di Jayapura.
Aguwani menjelaskan, apabila Polda Papua atau KPK melakukan penyidikan kasus yang sama terhadap Johennes Rettob, maka pastinya pihaknya menerima surat pemberitahuan.
Karena itu, Aguwani heran soal anggapan pendukung Johannes Rettob yang menuding Kejaksaan menyalahi prosedur.
Sejatinya, kata dia, penegak hukum saat akan memulai penyidikan sebuah kasus, akan memberitahukan ke jaksa penuntut umum soal dimulainya penyidikan.
"Makanya kalau beritanya Polda katanya menghentikan penyidikan ini, kami juga tidak tahu karena selaku penuntut umum kami di sini tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara helikopter ini yang ditangani oleh Polda Papua," ujarnya.
"Begitu juga KPK yang kami tahu pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang kami periksa ini bahwa mereka juga mengakui diperiksa KPK," sambung dia.
Kata Aguwani, semua dasar proses hukum adalah surat perintah penyelidikan, bukan penyidikan.
"Jadi antara KPK maupun Polda telah menghentikan penyidikan ini kami rasa berdasarkan fakta yang kami dapat dari saksi-saksi, maupun kami selaku penuntut umum harus mendapat pemberitahuan penyidikan. Itu tidak benar," tegasnya.
Diketahui, proses sidang perkara korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob akan digelar pada Kamis 9 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura.
Kejaksaan Tinggi Papua selaku penuntut umum dalam perkara itu, mengharapkan Johannes Rettob hadir dan mengikuti proses hukum apabila memang merasa tidak bersalah.
Sebab, kata Aguwani, fakta persidangan adalah penentu perkara dinyatakan benar atau salah.
Ia menambahkan, apabila Johannes Rettob tidak menghadiri persidangan maka akan merugikan diri sendiri, termasuk kehilangan hak atas tindakan terdakwa.
"Masalah datang atau tidak datang itu sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apakah itu wajib atau tidak tertuang dalam aturan."
"Bukan kemauan kami. Kita bekerja sesuai aturan saja," tandasnya.
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Johannes Rettob sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 26 januari 2023.
Johannes Rettob diduga terlibat dalam korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 43 miliar.
Hanya, Kejati Papua tidak menahan Rettob dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan.
Adapun Pengadilan Negeri Jayapura akan menggelar sidang perkara kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob, Kamis (9/3/2023).
"Apakah salah atau tidak kita ikuti prosesnya, apalagi sidang tersebut terbuka untuk umum," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, mengatakan kurang lebih kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 43 miliar.
"Berdasarkan hasil perhitingan audit independen kerugian negara itu ditaksir kurang lebih sebesar Rp43 miliar," kata Aguwani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023). Red
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini Klarifikasi Kejati Papua Soal Perkara Korupsi Rp 43 M oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, https://papua.tribunnews.com/2023/03/07/ini-klarifikasi-kejati-papua-soal-perkara-korupsi-rp-43-m-oleh-plt-bupati-mimika-johannes-rettob?page=2.
Email admin@yapekopa.org