YAPEKOPA

Kejati Papua akan Panggil Para Pihak yang Berupaya Merintangi Penyidikan dan Penuntutan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty

kejati_papua_panggil_para_pihak_yang_Berupaya_merintangi_penyidikan_penuntutan_johannes_rettob
Aksi demonstrasi dukung Johannes Rettob di Kabupaten Mimika

Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat ini akan memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang diduga berupaya merintangi dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan terhadap Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Para pihak ini, kata sumber informasi yang bertugas di Kejati Papua, akan disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Tindang Pidana Korupsi.

"Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar salah satu sumber resmi Kejati Papua yang kami lansir dari papuanewsonline.

Baca juga: Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Dipastikan Tidak Mangkir Persidangan Pembacaan Dakwaan Korupsi di Jayapura

Kata sumber itu, Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150 juta dan paling banyak Rp.600 juta".

Kejati Papua, kata sumber ini, meminta agar para pihak yang nanti dipanggil bisa kooperatif saat dimintai keterangan.

"Kita sudah kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa, dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil koperatif," Pungkasnya.

Baca juga: Mengapa Plt Johannes Rettob Harus Ditangkap dan Ditahan? Berikut Penjelasan Singkatnya

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter dalam lingkup Kabupaten Mimika telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jayapura.

Perkara ini menyeret Plt Bupati Mimika, dan Silvi Herawaty selaku pihak swasta yang mengelola pesawat dan heli milik Pemkab Mimika.

John Rettob dan Silvi Herwaty telah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi karena diduga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp69 miliar.

Atas penetapan tersangka  hingga terdakwa dalam perkara ini, banyak pihak yang dicurigai dimanfaatkan untuk mencegah proses hukum yang harus dijalankan oleh Johannes Rettob dan Silvi Herawaty. Red

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak