YAPEKOPA

Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Haris Azhar: Kami akan Ajarkan Kepada Publik Cara Melawan yang Benar

berkas-perkara-haris-dan-fatia-dilimpahkan-ke-kejaksaan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat wawancara usai pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya

Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia Haris Azhar menyatakan siap menghadapi persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, meski, banyak pihak menyayangkan kasus semacam ini harus dibawa ke meja hijau.

Hal itu disampaikan Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023), saat bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan tim penasihat hukum akan menuju ke Kejari Jakarta Timur untuk proses pelimpahan tahap dua.

"Begini, kalau kami (saya, Fatia dan tim lawyer) dan banyak lembaga dan banyak orang tidak mau disidangkan," kata Haris di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin.

Bukan karena takut, kata Haris, tetapi ia menekankan bahwasannya negara tidak boleh menggunakan kekuasaannya ketika dikritik oleh publik. Meski begitu, ia siap menepis segala tuduhan yang dipersangkakan kepada dia dan Fatia.

"Itu artinya negara atau pejabat atau pemerintah anti kritik. Tapi kalau mau dipaksakan kami, dengan senang hati meladeni itu, karena itu semakin menunjukan dan membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini," ucap dia.

Ia sering menangani kasus-kasus semacam ini. Kalaupun itu terjadi pada dirinya dan Fatia, menurutnya tak jadi persoalan karena Haris pun akan memanfaatkan ruang peradilan ini untuk mengedukasi masyarakat bagaimana cara melawan yang diatur berdasarkan hukum.

"Kenapa saya bilang dengan senang hati, kami biasa ngurus kasus seperti ini. Kami akan menggunakan prosesi itu kalau memang dijalankan untuk membuktikan dan mengajarkan kepada publik bagaimana cara melawan yang baik," ujar Haris.

Haris mengaku pesimis akan menang dalam pengadilan karena ia menyadari sedang berhadapan dengan kekuatan negara.

"Kalau pasti kalah, kemungkinan besar kita kalah dengan rezim pemerintah hari ini, [sebab] tidak ada ruang buat publik masyarakat biasa bisa menang," kata dia.

Kendati demikian, Haris mengaku akan tetap mengikuti persidangan dengan baik. Ia juga mengklaim telah mengantongi banyak bukti-bukti perihal kritik berujung pada pelaporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami akan jalankan semua proses ini dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang juga sudah cukup banyak, saksi juga sudah cukup banyak nanti di persidangan," tutur Haris.

"Jadi kami dengan senang hati akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan justru (untuk) makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut," tandas Haris. 

Untuk diketahui, kasus dugaan pencemaran ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menerangkan, tersangka dan barang bukti dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat Kantor Kejari Jakarta Timur," kata Ade saat dihubungi, Senin (6/3/2023).

Ade menerangkan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam hal ini, Ade belum bisa berkomentar perihal penahanan kedua tersangka. Dia beralasan itu menjadi kewenangan dari JPU.

"Yang terpenting tahap 2 jadi terlaksana terlebih dahulu, terkait penahanan akan menjadi sikap dan penilaian dari JPU," ujar dia.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut mempersoalkan Rekaman video wawancara Fatia Maulida yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak