Johannes Rettob hadiri persidangan pembacaan dakwaan |
Jayapura - Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dipastikan menghadiri sidang perkara korupsi pengadaan pesawat dan helikopter dalam lingkup Babupaten Mimika, yang telah dijadwalkan hari ini, Senin (27/3/2023).
Seperti yang dilansir dari papuanewsonline, rencana sidang hari itu diungkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua via pesan singkat aplikasi WhatApp.
"Sesuai Informasi, kedua terdakwa akan hadir pada sidang hari ini. Jadi nanti kita lihat sebentar kelanjutan perkara ini," ujar salah satu sumber yang bekerja di Kejaksaan Tinggi Papua melalui pesan singkat Via Whatsapp Senin (27/3/2023) Subuh.
Menyangkut penangkapan dan penahanan John Rettob dan Silvi Herawaty, pihak Kejati Papua menyerahkan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
"Sesuai jadwal sidang dilaksanakan jam 10 pagi. Kalau penahanan bagi terdakwa, itu kewenangan mutlak ada pada majelis hakim. Silakan konfirmasi ke PN, ya," tulis sumber seperti yang kami kutip.
Seperti diketahui, sebelumnya John Rettob dan Silvi Herawaty tidak menghadiri sidang pembacaan dakwaan sebanyak dua kali yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura. Ketidakhadiran itu membuat Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini yakni Willem Marco sebagai Hakim Ketua, sementara Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya sebagai Hakim Anggota.
Baca juga: 'Corruptor Fight Back': Gugat Kewenangan Kejaksaan Dalam Pemberantasan Korupsi
Selain itu, sumber yang sama juga mengungkap rencana Kejati Papua untuk memanggil dan memeriksa para pihak yang patut diduga melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, karena berupaya merintangi dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.
Menurutnya, Kejati Papua sudah mengantongi sejumlah nama sehingga dalam waktu dekat Kejati Papua akan memanggil dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat. Red
WhatsApp +6282122323345Email admin@yapekopa.org