Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi |
Jayapura - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah hukum Kejaksaan Tinggi Papua guna menuntaskan kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan maupun selama pengoperasian pesawat dan helikopter dalam lingkung Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
Kasus dugaan korupsi tersebut menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur Utama PT Asian One Air. Silvi Herawati juga diketahui memiliki hubungan pertalian darah dengan Johannes Rettob.
Dukungan KPK atas Kejati Papua itu diketahui melalui surat KPK RI dengan Nomor: R/436/KOR.03/70-76/01/2023 tentang Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Surat KPK tersebut membalas surat Kejati dengan nomor B-05/R.1/Fd.1/08/2022, 25 Agustus 2022 mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pengadaan maupun selama Operasional pesawat terbang Grand Caravan C 208 B EX dan Helicopter Airbus H 125 dalam lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2015 Sampai dengan Tahun 2022.
Surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Suprevisi KPK Didik Agung Widjanarko itu, pada intinya, berisikan perintah kepada Kejati Papua agar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) mengirimkan laporan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawati ke KPK dalam rangka kegiatan koordinasi bersama KPK.
Sebagaimana diketahui, eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Johannes Rettob, yang kini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika lantaran Bupati Mimika tersandung korupsi, dan Direktur Utama PT Asian One Air dilaporkan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan atas dugaan tinda pidana korupsi. Kasus ini telah dilimpahkan oleh Kejati Papua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura. Red
WhatsApp +6282122323345Email admin@yapekopa.org