Yohanes Kemong, perwakilan tokoh intlektual pelajar mahasiswa Mimika Kota Studi Jayapura, berjabat tangan bersama perwakilan Kejati Papua usai menyerahkan aspirasi |
Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. Kasus ini dilimpahkan dengan tersangka Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob.
Afirmasi ini disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Papua, Rock Adi Wibowo, saat menemui massa Tokoh Kaum Intelektual Kabupaten Mimika bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023).
"Terkait penanganan perkara tersebut sudah kami limpahankan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 Maret 2023 kemarin. Saya ulang sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tegas Wakajati.
Hal itu, kata Wakajati Papua, sesuai Tupoksi Kejaksaan serta amanat Undang-undang (UU) untuk melakukan penegakan hukum atas semua kasus koruspi tanpa terkecuali.
"Ini adalah kewenangan kami sesuai amanat UU. Setelah menerima aduan masyarakat, lalu kami melakukan berbagai tahapan termasuk penyidikan hingga penetapan tersangka," kata Rock Adi.
"Sehingga jika kemudian masyarakat mendukung kami, memberikan apresiasi kepada kinerja kami, maka kami sangat berterimakasih," sambungnya.
Ia tidak mencegah siapa saja yang hendak mengawal kasus ini, meskipun telah dilimpahkan ke Pengadilan. Namum, ia berharap agar penyampaian aspirasi harus tetap pada koridor hukum.
"Silahkan dikawal, karena ini sudah ranah institusi lain dan sidangnya nanti terbuka untuk umum. Silahkan, yang penting pesan saya jangan ada anarkis, sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai," ucapnya.
Pertimbangan jalannya pemerintahan, kata dia, menjadi suatu alasan utama Kejati Papua tidak melakukan penahanan terhadap Johannes Rettob.
"Terkait penanganan perkara dengan mempertimbangkan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Mimika untuk tetap berjalan maka kami sementara ini mengambil sikap tidak melakukan penahanan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, penahanan tersangka dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan bukan keharusan. Kecuali, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya. Stv
WhatsApp +6282122323345Email admin@yapekopa.org