Bela Tersangka Korupsi, 300-an Simpatisan Plt Bupati Mimika Lakukan Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Mimika

demo_damai_bela_tersangka_korupsi_di_mimika
Aparat gabungan TNI/Polri pada saat mengawal jalannya demonstrasi bela tersangka korupsi

Timika - Simpatisan tersangka korupsi pesawat dan helikopter di Timika, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (7/3/2023). Para partisan ini meminta proses hukum terhadap Johannes Rettob (JR) dihentikan.

Tidak hanya dari kalangan warga sipil, ada pula Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dari dinas untuk bergabung dalam aksi intervensi proses hukum seorang tersangka korupsi. Para ASN ini ikut memanggul replika peti mati bertuliskan “Hukum dan Keadilan Mati”.

Marianus, salah satu orator dalam aksi intervensi hukum ini, menyebut proses hukum yang menjadikan Johannes Rettob sebagai tersangka telah menyimpang dari prosedur hukum. Untuk itu ia meminta pihak kejaksaan dan pengadilan menghentikan proses hukum terhadap JR.

“Plt Bupati Mimika tulus membangun Mimika ini. Kembalikan dia (JR) kepada kami masyarakatnya, agar Beliau memperbaiki rumahnya (Mimika) ini, agar bisa membangun dari kampung ke kota,” teriaknya.

Agar tidak dituduh sebagai massa bayaran, Marianus kemudian menegaskan bahwa ia dan pihaknya melakukan aksi karena murni suara hati, tanpa muatan politik.

“Ini suara rakyat murni, ini tidak dikasih uang,” tegasnya.

Selain itu, Efinus Omaleng juga menduga ada upaya kriminalisasi yang diupayakan pihak Kejaksaan Tinggi Papua (Kajati) maupun Kejaksaan Negeri Mimika (Kejari) terhadap JR.

Kejati dan Kejari sebagai penegak hukum, kata Elfinus, tidak jujur dan telah membohingi masyarakat.

“Tidak sepakat bapak (John Rettob) orangtua kita dituduh Kejaksaan Negeri Mimika. Mereka (Kejati/Kejari) telah menipu masyarakat, mereka seharusnya jujur,” tegasnya.

Ia kemudian mempertanyakan alasan dibalik kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada JR dibuka kembali. Sementara itu, kata Elfinus, perkara yang sama telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dihentikan karena tidak ditemui unsur pidana.

Tidak sampai di situ, Elfinus juga mempermasalahkan mengapa orang benar selalu dipermasalahkan di Papua.

Salah satu warga yang juga satu suku dengan JR, Valentinus Ulahalyanan, juga mendesak agar berkas perkara Johannes Rettob tidak dilanjutkan hingga ke tahap persidangan. Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak