NasDem Ajukan Permohonan Intervensi atas Gugatan Yustina Timang Melawan Pemprov Papua di PTUN Jayapura

gubernur_papua_digugat
Ketua DPD Partai NasDem Mimika Aser Gobai

Jayapura - Partai Nasional Demokrat (NasDem) ajukan permohonan intervensi dalam sidang perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) antara eks Anggota DPRD Kabupaten Mimika Yustina Timang melawan Gubernur Provinsi Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Mimika, Aser Gobai, melalui sambungan telepon whatsApp kepada media ini, Minggu (19/02/23).

"Kami melalui kuasa hukum sudah melakukan pedaftaran sebagai Pihak Ketiga dalam Perkara Nomor 3/G/2023/PTUN.JPR setelah kami mendapat surat panggilan dari Panitera Pengganti," ujar Aser.

Aser menjelaskan, mekanisme Intervensi harus dilakukan karena dalam gugatan Yustina Timang melawan Gubernur Papua terdapat kepentingan Partai NasDem didalamnya.

"Dalam gugatan itu banyak memuat kepentingan kami sebagai Partai NasDem, sehingga kami langsung respon cepat surat panggilan dari Panitera Pengganti yang meminta kami lakukan pendaftaran apabila kami berkeinginan menjadi Pihak Ketiga," kata Aser.

Pada prinsipnya, kata Aser, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini bakal memenangkan Gubernur Papua atas eks Anggota DPRD Mimika dari Partai NasDem itu, karena Surat Keputusan terkait PAW yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua telah sesuai dengan mekanisme peranturan perundang-undangan yang berlaku.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh Yustina Timang di Pengadilan Negeri Mimika dengan melawan DPD NasDem Mimika, KPU Mimika, dan Gubernur Papua telah dicabut oleh kuasa hukum Yustina Timang. Karena itu, kata Aser, penetapan pencabutan juga akan digunakan sebagai salah satu alat bukti yang akan dipergunakan untuk meyakinkan Hakim PTUN di Jayapura.

Aser juga menyesalkan sikap Yustina Timang yang tak menghargai setiap waktu yang dimiliki Partai NasDem untuk melayani masyarakat. Untuk itu, ia menyarankan kepada Yustina Timang untuk mencabut gugatannya di PTUN Jayapura seperti yang dilakukan di Pengadilan Negeri Mimika.

"Yang bersangkutan (Yustina Timang) sudah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Mimika, jadi seharunsya dia cabut juga yang di PTUN Jayapura agar tidak membuang-buang waktu," ucap Aser.

"Tapi sayangnya dia tidak melakukan itu (mencabut gugatan di PTUN Jayapura) sehingga waktu yang harusnya kami pakai melayani masyarakat kami alihkan untuk menghormati proses persidangan di Jayapura,"pungkasnya. Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak