YAPEKOPA

Mengapa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Harus Ditangkap dan Ditahan? Berikut Penjelasan Singkatnya

plt-bupati-mimika-johannes-rettob-ditangkap
Johannes Rettob dan Istri, serta Dirut Asian One Air (belakang)

Jayapura-Ada segelintir warga Kabupaten Mimika yang tidak terima atas penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Johannes Rettob, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika setelah Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena tersandung kasus korupsi.

Penolakan penetapan tersangka dari segelintir warga ini tidak berdasar dan bahkan mereka tidak punya pertimbangan untuk mengubah sikap, setelah mengetahui bahwa Johannes Rettob tidak mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya.

Sekarang kita bahas secara singkat mengapa Kejaksaan Tinggi Papua harus segera menangkap dan menahan eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawati selaku Direktur Utama PT Asian One Air.

Korupsi telah menjadi masalah serius dalam upaya negara menyejahterahkan rakyat dan membangun perekonomian serta memberantasan kemiskinan.

Korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia, sebab sifatnya sangat merusak.  Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.

Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat. Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Tentunya bukan tanpa sebab korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa di negara ini .... Oleh karena itu, eks Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Johannes Rettob wajib ditahan dan dipenjarakan oleh Kejati Papua hingga nanti ia dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan suatu kekeliruan. Dan bahkan ia harus buktikan di Pengadilan dengan bukti-bukti yang ia miliki bahwa ia tidak layak dijatuhi hukuman, jika saja kasus yang menimpanya tidak ditolak oleh Pengadilan setelah diserahkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua.

Mengenai dugaan pelanggaran yang mengakibatkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksanaa Tinggi Papua, berikut rincian dugaan kesalahan pada Pengerjaan Pengadaan, Pemasukan,  Perijinan, dan Pengoperasian pesawat terbang dan helikopter pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015:

1. Tidak ada Studi Kelayakan mengenai Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2004 Tanggal 19 Oktober 2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter.

2. Tidak ada Surat perrnohonan Persetujuan Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berikut lampiran Data-data Yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2004 Tanggal 19 Oktober 2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter.

3. Tidak ada Surat Persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan perihal Persetujuan Pengadaan Pesawat Terbang/Helikopter sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2004 Tanggal 19 Oktober 2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter.

4. Proses pengadaan tidak jelas, tidak ada Pengumuman Lelang pada Website LPSE Kabupaten Mimika mengenai pekerjaan Pengadaan, Pemasukan, Perijinan dan Pengoperasian Pesawat Terbang dan Helikopter sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahan-Perubahannya.

5. Tidak ada Proses Pemilihan Penyedia untuk pekerjaan Pengadaan, Pemasukan, Perijinan dan Pengoperasian Pesawat Terbang dan Helikopter sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahan-perubahannya.

6. Tidak ada Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang diterbitkan Oleh Pejabat Pembuat Komitrnen (PPK) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahan-perubahannya.

7. Kontrak yang ditanda tangani oleh kedua belah Pihak adalah Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang diterbitkan Oleh Lernbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

8. Terdapat Indikasi Unsur Kolusi dan Nepotisme pada pekerjaan Pengadaan, Pemasukan, Perijinan dan Pengoperasian Pesawat Terbang dan Helikopter antara Johannes Rettob, S.Sos., M.M. sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Silvy Herawaty sebagai Direktur Utama PT. Asian One Air yang merupakan Saudara Dekat dengan Susana Suzi Herawati. Adapun Susana Suzi Herawati adalah Istri dari Johannes Rettob yang merupakan salah satu pernegang Saham dari PT. Asian One Air. Hal ini tidak sesua dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 201 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahan-perubahannya.

Memperhatikan hal ini, Mayoritas warga Kabupaten Mimika meminta dengan tegas agar Kejati Papua segera lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Johannes Rettob dan silvi Herawati, sebab dikhawatirkan kedua tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

"Tidak ada alasan bagi Kejati Papua untuk tidak menangkap dan menahan kedua tersangka tersebut, karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan kejahatan luar biasa," ujar Aser Gobai saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).

Menurut Aser, Kejaksaan Tinggi Papua selaku lembaga penegak hukum harus adil dalam menykapi setiap permasalahan korupsi di Papua. Mengingat sebagian besar Orang Papua mulai menghubungkan masalah tersebut dengan setimen suku dan ini yang dihindari oleh semua kalangan.

"Semua masyarakat Papua sudah mulai menyoroti kasus yang melibatkan Plt Bupati Mimika sekarang. Ada yang menganggap Plt Bupati Mimika bukan OAP (Orang Asli Papua) makanya tidak ditangkap dan ditahan oleh Kejati Papua, sementara menurut kami beliau juga bagian dari kami," kata Aser.

"Untuk itu, kami meminta Kejati Papua segera tahan eks kadis Perhubungan John Rettob dan Dirut Asian One air agar tidak ada muncul asumsi liar yang berkembang di kalangan masyarakat dan yang dapat mempertebal jarak kerukunan antar suku di kabupaten Mimika," tutup Aser. Daniel.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak