YAPEKOPA

Kejaksaan Agung dan Mendagri Diminta Tegas Atas Status Tersangka Korupsi Johannes Rettob dan Kakak Iparnya

mendagri-diminta-copot-jabatan-plt-bupati-mimika-johannes-rettob

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian diminta untuk mencopot jabatan Johannes Rettob sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Papua Tengah. Sebab, Johannes Rettob telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan dan operasional helikopter serta pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.

Desakan ini disampaikan oleh Forum Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi dan Aliansi Forum Peduli Mimika saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

"Mendesak Mendagri Bapak Tito Karnavian untuk segera berhentikan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, tersangka korupsi 43 miliar rupiah pengadaan dan operasional helikopter dan pesawat," kata perwakilan massa aksi, Teri Kum di lokasi.

Aksi demonstrasi ini juga dilanjutkan hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Di Kejagung, para massa aksi menuntut agar Kejaksaan segera memproses hukum Johannes Rettob dan lakukan penahanan karena Johannes Rettob telah menyandang status tersangka korupsi di Kejaksaan Tinggi Papua.

Omtob, sapaan Johannes Rettob, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan operasional helicopter dan pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika bersama kaka iparnya Silvi Herawaty selaku direktur utama PT Asian One Air.

"Dengan ini [kami] menyerukan dengan tegas kepada yang terhormat kepala Kejaksaan Agung, Kejati Papua dan bapak Menteri Dalam Negeri untuk benar-benar serius memperhatikan dan melaksanakan semua pernyataan sikap kami," kata Teri Kum.

Kajati Papua telah menetapkan Omtob dan Silvi sebagai tersangka tetapi belum ditangkap. Untuk itu, tegas Teri, Kejati Papua harus segera lakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka yang telah menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

"Akan tetapi hingga saat ini para tersangka belum juga ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Padahal Pasal 21 KUHAP sangat jelas menegaskan bahwa tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun harus ditahan," ujarnya.

Teri menilai hal itu miris dan berbanding terbalik jika pejabat Orang Asli Papua yang telah ditetapkan tersangka, maka negara melalui penegak hukum langsung memburu dan melakukan penahanan.

"Kami sangat khawatir tersangka saudara Johannes Rettob dengan jabatan yang masih melekat dapat mengulangi perbuatan korupsj APBD Mimika untuk melakukan manuver, mencari perlindungan hukum, bahkan para tersangka dapat menghilangkan barang bukti," kata Teri.

Teri bersama massa aksi meyakini Kejagung dan jajarannya masih tegak lurus menjaga marwah institusi penegak hukum tanpa pandang bulu untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karenanya, ia mendesak agar Johannes Rettob dan Silvy Herawaty untuk segera ditahan. Daniel

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak