YAPEKOPA

Gugatan Eks Anggota DPRD Mimika Yustina Timang Dinilai Prematur oleh Pengacara DPP NasDem

gugatan-yustina-timang-anggota-dprd-mimika
Pengacara DPP NasDem Ucok Edison Manurung (kiri) dan Ketua DPD NasDem Mimika Aser Gobai (kanan)

Timika - Kuasa Hukum DPP Partai NasDem, Ucok Edison Marpaung, menilai gugatan Yustina Timang di Pengadilan Negeri Mimika cacat formil. Hal itu dikatakannya lantaran Yustina Timang tidak mengajukan keberatan melalui Mahkamah Partai NasDem hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

"Selama belum ada keputusan inkrah dari mahkamah partai, sebenarnya ini adalah gugatan prematur untuk diajukan ke pengadilan negeri," kata Ucok di salah satu kafe di Timika, Senin (14/2/23).

"Setiap keputusan partai politik, [jika keberatan] itu harus diajukan ke Mahkamah Partai. Dan khusus untuk partai NasDem, ada yang namanya Mahkamah Partai NasDem," sambungnya.

Menjawab pertanyaan kami mengenai adanya dugaan Yustina Timang sengaja mengulur-ulur waktu, Ucok pun curiga demikian karena status Yustina Timang yang pernah menjadi anggota DPRD dari partai NasDem harusnya memahami Anggaran Dasar Rumah Tangga.

"Kita bilangnya seperti itu, mengulur-ulur waktu. Harusnya dia (Yustina Timang) tahu AD/ART partai, bahwasannya di situ sudah jelas, apabila ada keberatan terhadap Keputusan Partai, apalagi itu juga diatur undang-undang, ranah yang pertama diambil seharusnya adalah Mahkamah Partai," ujar pengacara Partai NasDem itu.

Pada pokoknya, kata Ucok, harus mengajukan keberatan melalui Mahkamah Partai apabila ada anggota yang keberatan dengan setiap Keputusan Partai, karena AD/RT Partai NasDem dan Undang-Undang tentang Partai Politik mengatur demikian.

Selain itu, Pengacara lulusan Universitas Bung Karno itu juga mengatakan Yustina Timang belum pernah mengajukan keberatan terkait dengan pemberhentian dirinya sebagai anggota ke Mahkamah Partai NasDem.

"Kalau keberatan di mahkamah partai sepertinya belum, yah. Karena kita kan, setelah kita mendapatkan info tentang gugatan, kita akan klarifikasi dulu ke mahkamah partai apakah pernah mengajukan gugatan atau belum," ujar Ucok.

Sebagaimana diketahui, Yustina Timang telah diberhentikan dari Partai NasDem dan kartu keanggotaannya telah dicabut berdasarkan Keputusan DPP Partai NasDem. DPP NasDem pun telah lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Yustina Timang sebagai Anggota DPRD Periode 2019-2024 dengan Aser Gobai.

Tidak terima dengan Keputusan Partai NasDem yang memberhentikan dirinya, Yustina Timang kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Mimika melawan DPD, DPW, dan DPP Partai NasDem.

Selain menggugat DPD, DPW, dan DPP Partai NasDem, Yustina Timang juga menggugat Gubernur Papua di PTUN Jayapura karena Gubernur Papua mengeluarkan SK PAW untuk menggantikan dia. Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak