YAPEKOPA

Eks Anggota DPRD Mimika Yustina Timang Akhirnya Mencabut Gugatan Terkait PAW di Pengadilan Negeri Mimika

yustina_timang_diganti_oleh_aser_gobai
Eks Anggota DPRD Mimika Yustina Timang

Timika - Eks Anggota DPRD Mimika dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Yustina Timang, melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Timika. Hal itu disampaikan oleh Aser Gobai melalui pesan yang dikirimkan kepada redaki Yapekopa.

"Yustina Timang mencabut gugatannya dan Majelis Hakim mengabulkan Pencabutan Gugatan dengan Penetapan," ujar Aser melalui pesan yang dikirimkan kepada kami, Rabu (15/2/23)

Sebelumnya Aser mengatakan bahwa sidang dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Tim pada hari Selasa, 14 Februari 2023, dihadiri oleh kuasa hukum semua pihak dan dengan agenda persidangan Kelengkapan Para Pihak dan Pembacaan Gugatan.

Dalam perkara ini, kata Aser, yang digugat adalah Partai NasDem, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, dan Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Papua.

"Gugatannya berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu atau PAW, yang bersangkutan minta agar statusnya sebagai Anggota DPRD Mimika dikembalikan," katanya.

"Namun itu tidak mungkin dilakukan, sebab yang bersangkutan telah diberhentikan dan keanggotaannya telah dicabut dan semua itu dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Aser.

Untuk diketahui, Yustina Timang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat; 1) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Cq Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Papua Cq Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Mimika Cq Mahkamah Partai NasDem; 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, 3) Pemerintah Provinsi Papua Cq Gubernur Papua.

Bunyi Gugatan Pokok (Primer)

-Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhan.

-Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berkaitan Pergantian Antar Waktu (PAW) saudara YUSTINA TIMANG sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika.

-Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan status penggugat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dan sebagai anggota aktif partai NasDem.

-Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan.

-Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini."

Alasan pasti terkait pencabutan gugatan ini tidak diketahui pasti. Namun berdasarkan informasi lapangan, kuasa hukum Yustimang melakukan pencabutan gugatan ini disebabkan gugatan masih prematur. Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak