Anggota Polres Mimika Pemerkosa Anak Dibawah Umur, Simon Petrus Bauw, Resmi Dipecat

polisi-pemerkosa-di-timika
Upacara PTDH Brigpol Simon Petrus Baus

Timika - Brigpol Simon Petrus Bauw di Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra di lapangan Mapolres Mimika jalan Agimuga mile 32, Senin (27/2/2023).

Pemberlakuan PTDH ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Polda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Nomor Kep/2/1/2023 tertanggal 19 Januari 2023.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, upacara dilaksanakan guna mewujudkan komitmen pimpinan institusi Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik di lingkungan Polri.

"Kita merasa berat dan sedih menggelar upacara PTDH ini karena imbasnya bukan hanya kepada bersangkutan tetapi berimbas kepada keluarga besarnya. Tapi sesuai prosedur dan porses panjang kita tetap ikuti koridor hukum berlaku," ujar I Gede.

Ia menegaskan kepada seluruh personil Polres Mimika untuk terus meningkatkan keimanan, dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai bentuk rasa syurkur atas nikmat yang diberikan.

"Sekali lagi jaga diri kalian dan hindari perbuatan tercela serta menyimpang," katanya.

Ia pun berharap seluruh personil Polres Mimika meningkatkan kedisiplinan baik pribadi maupun kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap sikap arogansi, individualisme dan apatis sehingga dapat menjadi teladan bagi keluarga serta masyarakat.

"Kepada para Perwira hendaknya menjadi contoh bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur," tegasnya.

"Terus mengingatkan dan menasehati anggotanya apabila ada yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, eks Brigpol Simon Petrus Bauw alias Monce Bauw pada 14 Oktober 2016 lalu melakukan tindak pidana perlindungan anak. Yang mana Monce memperkosa anak berumur sekitar 13 tahun sebanyak dua kali pada hari yang sama dan di tempat yang berbeda. TKP pertama di kuburan belakang airport Timika tepatnya di atas makam bernama Gerita Leros, sementara TKP kedua di jembatan selamat datang Sp-2 tepatnya di hutan sekitar jembatan.

Korban yang pada saat itu masih sangat belia, tidak bisa melakukan perlawanan untuk menolak karena perbedaan ukuran badan yang terlampau jauh, dan karena korban juga diancam akan dipukul jika berteriak atau melaporkan peristiwa naas itu kepada orang tuanya.

Brigpol Simon dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 35 2014 tentang perlindungan anak dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II Timika nomor 33/Pidsus/2016/PN/Timika dan sementara menjalani hukuman.

Keputusan PN Timika 27 Februari 2017 memutuskan Monce bersalah dan mendapat hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Dnl.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak