Aser Gobai, S.T. |
Timika - Ketua Partai Gerindra Mimika Elminus B Mom tidak akan menghadiri serta menolak Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Mimika dari Partai NasDem yang akan diselenggarakan pada Selasa, 31 Januari 2023.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua DPD Partai NasDem Mimika, Aser Gobai, menjelaskan bahwa alasan Elmimus B Mom tidak mau menghadiri dan menolak Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Mimika dengan alasan yang tidak berdasar dan tidak memahami aturan.
"Jadi begini, PAW Anggota DPRD Mimika dapat dilakukan karena ada SK dari Gubernur Papua. SK PAW itu sendiri dikeluarkan gubernur karena semua proses di internal partai dan lainnya sudah dilewati, bahkan anggota DPRD yang akan di PAW itu sendiri tidak pernah melakukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk membatalkan apa yang telah diputuskan oleh partai," tegas Aser saat dihubungi, Senin (30 Januari 2023).
Meskipun sudah ada upaya hukum di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang dilakukan oleh Anggota DPRD Mimika yang akan digantikan dengan melawan Gubernur Papua, lanjut Aser, Paripurna PAW tetap dapat dilanjutkan.
"Sebab, dalam Gugatan "Dalam Penundaan" sebagaimana perkara Nomor 3/G/2023/PTUN.JPR, majelis hakim pemeriksa belum mengabulkan permohonan Anggota DPRD Mimika yang akan di PAW, yang mana anggota DPRD tersebut meminta agar Hakim menunda Keputusan Gubernur nomor 155.1/518/Tahun 2022 dan meminta agar hakim memerintahkan Gubernur Papua untuk menunda peresmian dan pengangkatan Penggantian Antar Waktu (PAW) sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Aser.
Kami Partai NasDem, kata Aser, sangat menghormati dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. "Untuk itu, kami akan tetap berpatokan pada semua ketentuan, dan kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang ada, sebab hingga saat ini belum ada perintah penundaan Paripurna PAW baik dari Pengadilan maupun Gubernur Papua," terang Aser.
"Yang ada baru sebatas surat keterangan dari Ketua Pengadilan dan Panitera yang pada intinya hanya menjawab permohonan kuasa hukum anggota DPRD Mimika yang akan digantikan, yang mana kuasa hukum anggota DPRD dimaksud memohon agar Ketua PTUN Jayapura mengeluarkan keterangan untuk menerangkan bahwa anggota DPRD dimaksud sudah melakukan pendaftaran gugugatan ke Pengadilan," ungkap Aser.
"Jadi, surat tersebut bukan perintah menunda Paripurna PAW yang sudah dijdwalkan besok, karena Paripurna PAW hanya dapat ditunda oleh Gubernur setelah Pengadilan mengabulkan gugatan Anggota DPRD Mimika yang akan digantikan," tambahnya.
Lebih jauh, kata Aser, adapun Surat Keterangan dari Panitera yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Mimika hanya sebatas untuk diketahui dan tidak berisi perintah apapun.
"Surat tersebut pun lebih tepatnya harus ditujukan kepada Gubernur Papua selaku pihak yang digugat oleh Anggota DPRD yang akan digantikan. Bukan ditujukan ke Timika (Pemkab Mimika) yang bukan merupakan tergugat dalam gugatan," terang Aser.
Aser menutup dengan menyampaikan bahwa ia tidak mempermasalahkan jika Fraksi Gerindra tidak hadir dalam Paripurna PAW yang sudah dijadwalkan, karena memang Aser dan rekannya bukan bekerja untuk Partai Gerindra melainkan bekerja untuk masyarakat akar rumput di Timika yang mungkin saja tidak pernah mendapat perhatian dari Partai Gerindra selama ini. Red.
WhatsApp +6282122323345Email admin@yapekopa.org