YAPEKOPA

Khawatir Plt. Bupati Mimika dan Direktur PT Asian One Air Melarikan Diri, GNPK-RI Minta Kejati Papua segera lakukan Penahanan

plt_bupati_mimika_johannes_rettob_tersangka_korupsi
Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob

Bandung - Kejaksaan Tinggi Papua diminta untuk segera lakukan penahanan terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Utama PT Asian One Air Silvi Herawati. Hal tersebut diminta oleh Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat, Abah Nana, Jumat 27 Januari 2023, mengingat jangan sampai tersangka melarikan diri, atau merusak barang bukti serta mengulangi perbuatan yang sama.

“Saya kira tidak ada alasan lain lagi Kejati Papua untuk tidak menahan kedua tersangka, karena semua ini didasari oleh Undang Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat(1) dan Undang Undang RI No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," Jelas Abah Nana seperti yang kami kutip dari reformasitotal.com

"Kami, GNPK RI Jabar, dalam waktu dekat akan segera berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua mengenai hal ini," sambungnya.

Baca juga

Dugaan Penyebab Plt. Bupati Mimika Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Dapat mengganggu marwah institusi kejaksaan di Indonesia, apabila proses penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Plt Bupati Mimika berjalan lama. Karena itu, tegas Abah Nana, perkara korupsi tersebut harus segera dilimpahkan ke Pengadilan agar disidangkan.

Sebelumnya, Johannes Rettob dan Silvy Herawati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika, Tahun Anggaran 2015.

Baca juga

Pemkab Mimika Tidak Tegas ke Asian One Air, NasDem Mimika: Ada Apa?

Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani mengatakan, penetapan kedua tersangka telah dilakukan sejak Rabu (25/1/2023) setelah penyidik merasa cukup bukti. Meskipun demikian kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif.

"Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen, terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar," katanya, seperti dilansir Antara, Kamis (26/1). Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak