Dugaan Penyebab Plt. Bupati Mimika Ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

plt-bupati-mimika-tersangka-korupsi
Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob (tengah) dan Dirut PT Asian One Air Silvi Herawati (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan

Jayapura - Penyidik Kejaksaan Papua menetapkan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai tersangka korupsi, dalam perkara pengadaan pesawat terbang Cesna Grand Caravan C208 B EX dan Helicopter Airbus H125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015. Hal tersebut diungkap oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Berikut adalah beberapa hal yang diduga kuat menjadi sebab Politisi PDI Perjuang tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi, antara lain:

1. Tidak adanya studi kelayakan mengenai pengadaan pesawat terbang dan helikopter yang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2004 Tanggal 19 Oktober 2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter.

2. Tidak adanya surat permohonan persetujuan pengadaan pesawat terbang dan helikopter yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Baca juga

Ditaku-Takuti Kuasa Hukum Politisi PDIP, Aser Gobai Kutip Kata-Kata Najwa Shihab

3. Tidak ada Surat Persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan perihal Persetujuan Pengadaan Pesawat Terbang/Helikopter sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2004 Tanggal 19 Oktober 2004 tentang Prosedur Pengadaan Pesawat Terbang dan Helikopter.

4. Proses pengadaan tidak jelas, tidak ditemukan pengumuman lelang pada website LPSE Kabupaten Mimika mengenai pekerjaan Pengadaan, Pemasukan, Perijinan dan Pengoperasian Pesawat Terbang dan Helikopter sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya.

5. Tidak ada Proses Pemilihan Penyedia untuk pekerjaan Pengadaan, Pemasukan, Perijinan dan Pengoperasian Pesawat Terbang dan Helikopter sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya.

Baca juga

Rincian Rp45,3 Miliar yang harus Dibayarkan Asian One Air ke Pemkab Mimika hingga Dugaan Penggelapan

6. Tidak ada Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitrnen (PPK) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya.

7. Kontrak yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak adalah Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

8. Terdapat Indikasi Unsur Kolusi dan Nepotisme pada pekerjaan Pengadaan, Pemasukan, Perijinan dan Pengoperasian Pesawat Terbang dan Helikopter antara Johannes Rettob, sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Silvy Herawaty sebagai Direktur Utama PT. Asian One Air yang merupakan Saudara Dekat dengan Susana Suzi Herawati. Susana Suzi Herawati merupakan Istri dari Johannes Rettob yang diduga merupakan salah satu pemegang Saham dari PT. Asian One Air. Hal ini tidak sesua dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 201 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Perubahan-perubahannya.

Baca juga

NasDem Mimika akan Kawal dan Desak sampai PT Asian One Air Lunasi Hutang Rp21 Miliar ke Pemkab Mimika

Sebagaimana diketahui, selain Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Penyidik Kejati Papua juga menetapkan Direktur Utama PT. Asian One Air Silvy Herawati menjadi tersangka dengan perkara yang sama. Kedua tersangka tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp43 Miliar.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Omtob sapaan Johannes Rettob dan Silvy tidak ditahan oleh Penyidik Kejati Papua dengan alasan kedua tersangka cukup koperatif selama dua kali pemeriksaan. Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak