YAPEKOPA

Aser Gobai Sah Menjadi Anggota DPRD Mimika Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

aser_gobai_dprd_mimika
Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Mimika, Aser Gobai

Timika - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Mimika, Selasa (31/1/2023). Yustina Timang digantikan oleh Aser Gobay. Aser bakal duduk sebagai wakil rakyat Mimika hingga 2024 mendatang.

Adapun PAW ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Papua nomor 155.1/518/ tahun 2022/ tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.

SK Gubernur Papua terkait PAW Yustina Timang telah ditetapkan sejak tanggal 16 November 2022. Mewakili Ketua DPRD Mimika, Alex Tsenawatme selaku Wakil Ketua I telah melantik Aser Gobai. 

Paripurna PAW, kata Alex, dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana SK Gubernur.

"Kami wajib laksanakan [PAW], ini bukan karena kemauan kami tapi karena perintah UU melalui SK Gubernur," kata Alex kepada wartawan, Selasa (31/1/2023) di kantor DPRD Mimika.

Menanggapi ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna yang dinilai tidak memenuhi korum, menurut Alex bahwa hal tersebut bukan persoalan. Pasalnya, Paripura PAW dilakukan sifatnya untuk menjalankan perintah Undang-Undang yang tidak bisa ditunda karena korum yang tidak terpenuhi.

"Tidak ada ketentuan diatur bahwa harus memenuhi korum dan dihadiri oleh fraksi atau harus dihadiri oleh semua anggota dewan, tapi (karena) ini adalah bagian yang sifatnya pengumuman atau pemberitahuan. Kalau paripurna mengambil keputusan wajib memenuhi korum," ujarnya.

Sementara itu, kata Alex, proses PAW terhadap Yustina Timang sudah sesuai dengan keputusan SK Gubernur Papua yang dikeluarkan pada bulan November 2022 lalu.

"Jadi kami tidak menunda-nunda lagi untuk laksanakan paripurna. Dan kalau untuk soal kenapa sampai ada PAW, itu internal Partai.

Alex juga memberikan apresiasi kepada Yustina Timang atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai anggota DPRD Mimika kurang lebih 3 tahun.

"Semoga Aser Gobay dapat menjalankan tugas yang harus diemban dengan baik serta dapat meningkatkan efektifitas tugas kelembagaan sebagai mitra pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah," ucapnya.

Selain itu, Aser Gobay sendiri mengatakan bahwa alasan dilaksanakan PAW itu karena keputusan internal partai NasDem.

"Ini merupakan keputusan internal partai yang sifatnya final dan mengikat, dan karena kesempatan yang banyak sudah diberikan kepada yang bersangkutan tapi ia tidak menggunakan haknya ke Pengadilan (PN) untuk membatalkan apa yang telah partai putuskan hingga SK PAW dari Gubernur Papua diterbitkan," ujar Aser.

Aser menambahkan, Partai NasDem hormati gugatan Yustina Timang yang melawan Gubernur Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan apapun hasilnya nanti Partai NasDem sudah siap terima dan hadapi.

"Usaha apapun yang akan ditempuh oleh Yustina Timang, Partai NasDem mulai DPD, DPW, dan DPP sudah siap terima dan hadapi itu bersama-sama," sambungnya saat dihubungi melalui sambungan telpon.

Aser sendiri tidak keberatan jika ada anggota DPRD Mimika yang tidak menghadiri pelantikannya, karena menurutnya politik itu dinamis dan kreatif sehingga selalu berubah-ubah.

"Politik inikan dinamis dan kreatif, jadi kalau kepentingan mereka sama dengan NasDem yang bertugas untuk memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan rakyat, tentu kami sepamahaman dan saling dukung mendukung serta saling menghoramti," kata Aser.

"Tapi kalau kepentingan mereka di DPRD berbeda dengan NasDem, wajar saja kalau mereka tidak hadir," pungkasnya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Mimika tentang Pengucapan Janji Anggota DPRD Kabupaten Mimika Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasional Demokrat sisa masa jabatan 2019-2024 hanya dihadiri 4 anggota DPRD Mimika lantaran banyak anggota tidak menghadiri pelantikan tersebut tanpa keterangan atau absen.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak