Situasi sidang Universal Periodic Review (UPR) Tahun 2022 di Jenewa, Swiss |
Jenewa, Swiss - Terdapat sedikitnya 30 negara dalam Sidang Universal Periodic Review (UPR) 2022 yang memberikan Rekomendasi terkait Hak Asasi Manusia dan Demokrasi kepada Indonesia. Sidang tersebut berlangsung sejak tanggal 9-11 November 2022 di Dewan HAM PBB Jenewa, Swiss.
Rekomendasi diberikan setelah Indonesia menyampaikan laporannya yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi selama ini di Indonesia.
Di antara 30 rekomendasi tersebut, terdapat 7 negara yang memberikan rekomendasi terkait dengan kondisi Hak Asasi Manusia dan matinya demokrasi di Papua.
Berikut adalah nama negara dan inti rekomendasi kepada Indonesia yang berkaitan dengan Papua:
Negara Kepulauan MarshallMendukung rekomendasi UPR tentang Papua tahun 2017, Pelapor Khusus dapat menyelidiki kasus penyiksaan di Papua, dan mempromosikan perlindungan masyarakat adat Papua dengan membuka komunikasi dengan masyarakat.
BelandaMemberikan rekomendasi Indonesia untuk terus menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan memastikan keadilan, serta memastikan perlindungan bagi pembela HAM.
Selandia BaruMerekomendasikan Indonesia menghapus hukuman mati dalam undang-undang dan dalam praktiknya, menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul di Papua.
USAmerekomendasikan Indonesia untuk segera lakukan investigasi extra-judicial killings di Papua. USA juga merekomendasikan agar Indonesia menghapus UU ITE yang membatasi kebebasan berpendapat, menjamin keselamatan rakyat dan USA menyatakan kepedulian terhadap rakyat Papua.
VanuatuMerekomendasi Indonesia untuk segera menerima kedatangan Pelapor Khusus PBB ke Papua guna menginvestigasi kasus-kasus kekerasan di Papua dan memberikan keamanan dalam kebebasan berserikat di Papua.
AustraliaMerekomendasikan Indonesia untuk memastikan adanya mekanisme investigasi terhadap kekerasan terhadap warga Papua.
KanadaMemberikan rekomendasi untuk memastikan perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi serta berserikat di Papua dan investigasi situasi HAM di Papua.
Untuk diketahui, dilansir dari Amnesty Internasional, dijelaskan bahwa Universal Periodic Review (UPR) adalah proses tinjauan berkala terhadap catatan HAM dari 193 negara yang merupakan anggota PBB.
UPR diadakan tiap empat setengah tahun sekali, dan setiap negara diberi kesempatan menyampaikan tindakan apa yang telah mereka lakukan untuk memperbaiki situasi HAM di negaranya dan kewajiban HAM mereka.
Mekanisme UPR bertujuan memperbaiki situasi HAM di semua negara dan mengatasi pelanggaran HAM di manapun. Selain itu, UPR juga diharapkan dapat mendorong, mendukung, dan memperluas perlindungan HAM secara nyata di berbagai negara yang menjadi anggota PBB.
Mekanisme UPR sendiri berupa siklus yang berlangsung dalam bentuk dialog antar negara yang ditinjau, negara-negara anggota, dan pengamat Dewan HAM PBB. Pada akhir setiap tinjauan, kelompok kerja mengadopsi dokumen hasil yang kemudian dipertimbangkan dan diadopsi oleh Dewan HAM.
UPR juga akan meninjau sejauh mana suatu negara anggota PBB melaksanakan kewajibannya menghormati HAM yang diatur dalam berbagai standar HAM internasional.
Setelah ditinjau oleh Kelompok Kerja/Working Group, Laporan Hasil kemudian dibuat dengan melibatkan tinjauan dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). Red
WhatsApp +6282122323345Email admin@yapekopa.org