YAPEKOPA

KMAN VI Hasilkan Maklumat Tanah Tabi dan Garis-Garis Besar Program Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Mandat Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang ke-6 (KMAN VI) dalam Perjuangan Politik Elektoral 2024 & 2029

bupati_jayapura_ketua_kman_vi_yapekopa
Ketua Panitia KMAN VI yang juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, bersama Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi. (sumber foto:Jubi/MC KMAN 2022)

Jayapura-Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang ke-6 (KMAN VI) telah terlaksana dan berjalan sesuai harapan. Kegiatan tersebut berjalan sejak 24—30 Oktober 2022 dengan tuan rumah Wilayah Adat Tabi, Jayapura, Papua.

Semua rangkaian kegiatan yang telah terlaksana dari 12 sarasehan, melahirkan Maklumat Tanah Tabi dan garis-garis besar Program Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN ke depannya. Maklumat dan garis-garis tersebut dinilai dapat menjadi alat untuk ke masyarakat adat dapat melindungi dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Dari semua poin Maklumat Tanah Tabi, terdapat beberapa poin perintah yang memerintahkan semua masyarakat adat untuk berpartisipasi dan terlibat dalam Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 mendatang dengan mempersiapkan kader-kader terbaik dalam lingkungan masyarakat adat. Hal itu bertujuan agar masyarakat adat dapat ikut menentukan arah perubahan dan kebijakan yang memproteksi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Kongres yang berlangsung selama sepekan, dan yang tersebar pada 14 kampung di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, menghasilkan 17 poin yang tertuang pada Maklumat Tanah Tabi. Poin-poin tersebut merupakan rangkuman dari 12 sarasehan yang berlangsung selama penyelenggaraan KMAN VI.

Berikut adalah Maklumat Tanah Tabi dan garis-garis besar Program AMAN:

Maklumat Tanah Tabi

1. Mengembalikan dan memperkuat musyawarah Masyarakat Adat sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga Masyarakat Adat.

2. Mengembalikan dan memperkuat gotong-royong untuk meraih kemandirian ekonomi di tengah Masyarakat Adat.

3. Wajib menggunakan bahasa suku, simbol-simbol dan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari untuk dilestarikan.

4. Merevitalisasi dan menyelenggarakan ritual-ritual adat untuk merawat hubungan Masyarakat Adat dengan sang pencipta, leluhur, alam semesta, sesama manusia dan makhluk lain baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan.

5. Menguatkan dan mengembangkan hukum adat, lembaga adat, dan budaya agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

6. Menjalankan hukum adat dan mematuhi keputusan peradilan adat sesuai dengan peraturan di masing-masing wilayah adat.

7. Tidak menjual-belikan tanah-tanah di wilayah adat kepada pihak luar. Tapi bisa melakukan kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain diluar Masyarakat Adat melalui mekanisme adat tanpa pelepasan hak adat atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.

8. Mempertahankan keutuhan, termasuk kelestarian, wilayah adat dari segala bentuk pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak luar mana pun.

9. Mewariskan kearifan Masyarakat Adat kepada generasi penerusnya, dan di sisi lain generasi penerus Masyarakat Adat harus mampu mendokumentasikan dan melaksanakan kearifan Masyarakat Adat.

10. Mencegah terjadinya individualisasi hak atas tanah di dalam wilayah adat;

11. Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan tradisi pengobatan yang ada di wilayah adat.

12. Memperkuat organisasi Masyarakat Adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah.

13. Memperjuangkan dan memilih kader-kader Masyarakat Adat dan para sahabat Masyarakat Adat melalui mekanisme adat untuk maju menjadi pejabat publik di semua tingkatan dalam penyelenggaraan negara.

14. Membangun suatu wadah partisipasi politik Masyarakat Adat untuk pemilu 2029 guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak kepada Masyarakat Adat.

Garis-Garis Besar Program AMAN

Bahwa salah satu prasyarat kedaulatan politik Masyarakat Adat adalah Meluasnya Partisipasi Politik Masyarakat Adat di Semua Tingkatan melalui upaya Penguatan Basis Politik Masyarakat Adat, Mempersiapkan, Mendorong dan Memenangkan Kader AMAN Utusan Politik Masyarakat Adat dan Pendidikan Politik.

Untuk memenuhi prasyarat tersebut KMAN VI memerintahkan AMAN untuk melaksanakan upaya-upaya Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat di Semua Tingkatan sebagai berikut: 

A. Memperluas Partisipasi Politik Masyarakat Adat di Semua Tingkatan dengan:

1. Mendorong dan memperkuat perutusan politik kader AMAN baik laki-laki, perempuan dan pemuda untuk menduduki jabatan publik melalui politik elektoral di berbagai tingkatan baik Nasional, Provinsi, Kab/Kota, Desa (DPR, DPD, DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota/Kepala Distrik/Kepala Desa/Kelurahan) dan jabatan publik lainnya seperti Komnas HAM, Ombudsman Indonesia, Komisi Yudisial, Komisi Informasi Publik dan lain-lain.

2. Mengidentifikasi, merekrut, menyiapkan, mendorong, memenangkan dan mengawal kader utusan politik Masyarakat Adat di daerah baik melalui Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Kepala Desa, serta Lembaga Yudikatif.

3. Mendorong perencanaan, penganggaran dan kebijakan terkait Masyarakat Adat di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa.

4. Mendorong agenda pembangunan desa berdasarkan hak asal-usul Masyarakat Adat.

5. Membangun kesepakatan melalui kontrak politik antara utusan politik Masyarakat Adat dengan Komunitas Masyarakat Adat.

6. Mendorong & memfasilitasi proses belajar mengenai pembangunan berbasis Masyarakat Adat antar pemerintah daerah.

7. Mendorong Kemendagri, Kemendesa dan Kepala Desa/ Kepala Kampung di wilayah adat untuk mengintervensi dana desa untuk pemenuhan hak dan kepentingan Masyarakat Adat.

8. Mendorong Kerjasama antar-desa untuk desa-desa/ kampung-kampung yang berada di dalam satu wilayah adat untuk merancang dan melaksanakan program lintas desa untuk kepentingan Masyarakat Adat.

9. Membangun satu wadah atau kelembagaan partisipasi politik Masyarakat Adat untuk pemilu 2029 sebagai sistem politik elektoral pada setiap tingkat kepengurusan guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan Negara yang berpihak kepada Masyarakat Adat.

B. Memperkuat Basis Politik Masyarakat Adat dengan:

1. Mengkonsolidasikan anggota AMAN dan dalam merespon momentum politik elektoral (Pilkades, Pilkada dan Pemilu)

2. Mengidentifikasi, Konsolidasi dan Memperkuat peran Kelembagaan Adat di Komunitas Masyarakat Adat anggota AMAN.

3. Memperkuat dan mengefektifkan peran kelembagaan adat dalam memastikan Kepala Desa di wilayah adat berpihak kepada Masyarakat Adat.

4. Mendokumentasikan kisah-kisah sukses dari semua proses interaksi dan transformasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat dengan Negara di berbagai tingkatan; (program untuk internal organisasi AMAN).

5. Memperkuat Musyawarah Adat sebagai basis legitimasi dari setiap keputusan politik di komunitas, termasuk: keputusan untuk mengutus kader politik; keputusan tentang agenda pembangunan di komunitas, dll.

6. Membangun sistem evaluasi dan monitoring yang berjenjang dari tingkat kampung hingga nasional untuk menilai efektivitas pengurus dalam menjalankan agenda perluasan partisipasi politik Masyarakat Adat, ketaatan para utusan politik Masyarakat Adat pada komitmennya terhadap komunitas yang mengutusnya.

C. Memperkuat Kapasitas Pengurus, dan Kader Politik Masyarakat Adat dengan: 

1. Melaksanakan Pendidikan Politik dan Hukum di tingkat Komunitas Masyarakat Adat dengan melibatkan perempuan dan pemuda adat.

2. Melakukan peningkatan kapasitas Kepala Desa/ Kampung dan aparat desa serta kader komunitas terkait teknis mengakomodasi kepentingan Masyarakat Adat ke dalam kebijakan politik tingkat Desa/ Kampung.

3. Meningkatkan kapasitas kader-kader AMAN dan Komunitas Masyarakat Adat berkaitan dengan Pemilu dan Pemilukada serta Pilkades.

4. Meningkatkan kapasitas pengurus dalam bidang pengorganisasian, pemetaan politik, merancang strategi, dan kapasitas komunikasi politik, serta kapasitas membangun dan memperkuat relasi dan jaringan.

Saatnya kita semua bergerak melaksanakan perintah KMAN VI dan mempersiapkan diri menuju PEMILU dan PILKADA SERENTAK 2024. Baca perintah dengan cermat dan terjemahkan menjadi rencana aksi di komunitas, di daerah dan di wilayah pengorganisasian masing-masing. Bangkit bersatu bergerak! Red

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak