YAPEKOPA

KPK Periksa Dua Saksi untuk Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe

kpk-periksa-dua-saksi-dari-swasta-dalami-transaksi-keuangan-lukas-enembe
Situasi saat KPK di kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Saksi tersebut adalah Lusi Kusuma Dewi dan Dommy Yamamato. Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan beberapa transaksi keuangan tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 10 November 2022.

Baca Juga

Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Ikut Pemriksaan Lukas Enembe di Papua

KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu pihak swasta Mustakim. Namun, ia tidak memenuhi panggilan.

"Saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," ucap Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, tim penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin 12 September lalu. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

Pada pemanggilan kedua pada 26 September, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK pun menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11) dalam rangka pemeriksaan kasus.

Baca juga

PT Asian One Air Gunakan Pesawat Milik Pemkab Mimika Secara Gratis Selama Berbulan-bulan

Selain itu, tim yang terdiri dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan. Turut hadir dalam rombongan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menegaskan kedatangan tim KPK di kediaman Lukas Enembe semata-mata untuk kepentingan penegakan hukum. Kendati demikian, kata dia, KPK dalam prosesnya juga mempertimbangkan hak-hak yang dimiliki tersangka.

Ia menjelaskan tim KPK memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe selama 1,5 jam, yakni terkait perkara sekaligus kondisi kesehatannya. Pemeriksaan dibantu empat orang dokter dari IDI Pusat dan IDI daerah.

Di akhir pemeriksaan, juga dilakukan penandatanganan berkas berita acara dan administrasi lainnya oleh pihak KPK dan LE. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Dnl

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak