Tokoh Perjuangan West Papua Filep Jacob Samuel Karma |
Filep di penjara untuk pertama kali karena keterlibatannya dalam pengibaran Bendera Bintang Kejora di Tower, Biak, pada Juli 1998.
Pada 1 Desember 2004, Filep kembali ditangkap di Abepura Jayapura karena orasi politiknya dihadapan masyarakat dan mahasiswa saat upacara pengibaran Bintang Kejora. Dia didakwa dengan pasal makar dan dihukum selama 15 tahun.
Pada tahun 2015 Pemerintah Indonesia di Jakarta berusaha menjadikan Filep Karma sebagai seorang kriminal dengan memberikannya amnesty dan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
Namun, Filep menolak amnesty itu dengan alasan bahwa Remisi dan Amnesty atau Grasi selalu diberikan kepada pelaku kriminal yang telah didakwa melalui persidangan, sementaranya dirinya bukan seorang kriminal melainkan Tawanan Politik yang tidak bisa disamakan dengan pelaku kriminal pada umumnya.
Untuk itu, ia meminta agar Indonesia membebaskannya tanpa syarat serta memulihkan nama baiknya dan keluarga.
Baca surat legkapnya dibawah ini
JAYAPURA, 13 AGUSTUS 2015
KEPADA YTH.
SAUDARA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
DI JAKARTA
DENGAN HORMAT,
DENGAN INI SAYA YANG BERTANDA TANGAN DI BAWAH INI
NAMA: FILEP JACOB SAMUEL KARMA
UMUR: 55 TAHUN
STATUS: TAWANAN POLITIK OPM – 15 TAHUN
ALAMAT: LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA ABEPURA DI JAYAPURA
MENYATAKAN MENOLAK:
1. REMISI YANG DIBERIKAN SEPANJANG MASA PENAWANAN SAYA SEJAK 01/02 DESEMBER 2004 S/D 30 NOVEMBER 2019 OLEH MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KEPADA SAYA.
2. PEMBERIAN GRASI ATAU AMNESTI OLEH PRESIDEN INDONESIA, KEPADA SAYA.
ALASAN PENOLAKAN:
1. SAYA ADALAH TAWANAN POLITIK KARENA BERIDEOLOGI PAPUA BARAT MERDEKA, DAN BUKAN PELAKU TINDAK KRIMINAL
2. AKSI SAYA PADA 01 DESEMBER 2004, SUDAH SESUAI DENGANUU NO. 9 TAHUN 1998; PEMBUKAAN UUD 1945 ALINEA PERTAMA; PASAL 28 UUD 1945
3. UU NO. 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN , DI DALAMNYA ADA KLAUSUL YANG MENGATUR REMISI YANG SESUAI BAGI PELAKU TINDAK KRIMINAL DAN TIDAK TEPAT UNTUK PELAKU POLITIK
4. SAYA SEBELUM DIPENJARA SUDAH BERKELAKUAN BAIK
5. SAYA DITAWAN DAN DIDAKWA SERTA DITUNTUT DENGAN PASAL KARET DALAM KUHP YAITU PASAL 104 S/D PASAL 110
6. SAYA SEBAGAI PELAKU POLITIK TIDAK MAU DIDEGRADASI SEBAGAI PELAKU TINDAK KRIMINAL LEWAT PEMBERIAN REMISI, GRASI, DAN AMNESTI
7. MERUJUK KEPADA....... HALAMAN 2.
8. MERUJUK KEPADA VONIS/KEPUTUSAN UN WORKING GROUP ON ARBITRARY DETENTION TANGGAL 02 SEPTEMBER 2011 YANG DISIARKAN TANGGAL 16 NOVEMBER 2011
9. TAWARAN REMISI, PEMBEBASAN BERSYARAT, GRASI DAN AMNESTI YANG SELAMA INI DITAWARKAN OLEH NEGARA INDONESIA TIDAK MENUNJUKKAN “ITIKAD BAIK” DALAM MENYELESAIKAN PERSOALAN POLITIK DI PAPUA TETAPI SEMATA HANYA UNTUK MENGHINDARI TEKANAN POLITIK INTERNASIONAL PEMERINTAH INDONESIA DIMATA MASYARAKAT INTERNASIONAL
MAKA SAYA MEMPUNYAI SIKAP; “NEGARA INDONESIA HARUS SADAR TELAH MELAKUKAN KESALAHAN DALAM PROSES HUKUM TERHADAP SAYA; DAN HARUS MEMBERIKAN BEBAS TANPA SYARAT DIIKUTI DENGAN REHABILITASI NAMA BAIK; TERMASUK JUGA TAWANAN POLITIK OPM LAINNYA DAN RMS YANG MASIH DI RUMAH TAHANAN (RUTAN) DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) DI INDONESIA, MAUPUN YANG MASUK DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO).
DEMIKIAN KIRANYA HARAP MAKLUM.
ATAS PERHATIAN DAN TINDAK LANJUTNYA, SAYA SAMPAIKAN TERIMA KASIH. SHALOM!
HORMAT SAYA
TTD
FILEP JACOB SAMUEL KARMA
WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org