YAPEKOPA

Gubernur Papua Sakit Keras dan Terancam Meninggal Dunia jika Tidak Mendapat Perawatan Intensif di Singapura

gubernur_papua_lukas_enembe_sakit_yapekopa
Gubernur Papua saat mendapat perawatan beberapa bulan lalu

Jakarta -Gubernur Papua Lukas Enembe sakit keras dan membutuhkan pertolongan medis dengan segera lantaran fungsi ginjal Enembe berada pada batas kritis atau 5.75 mg/dL. Hal tersebut terungkap dalam surat Tim Advokasi Gubernur Papua bernomor 09/Tim Hukum/11/2022 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalam surat dimaksud, Gubernur Papua Lukas Enembe juga meminta izin Ketua KPK untuk berobat ke luar negeri yakni Singapura.

"Maka atas nama hak asasi manusia dan kemanusiaan, mohon kiranya agar Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan izin berobat terhadap Gubernur Lukas Enembe sesuai dengan rujukan dokter yang merawat Gubernur Lukas Enembe selama ini yakni di RS Mounth Elisabeth Singapore," bunyi surat tersebut.

Baca juga

Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Ikut Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar dirinya memberi izin berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya makin memburuk dan perlu mendapatkan perawatan khusus secara intensif oleh tim dokter.

Hal itu tertuang dalam surat berkop Tim Advokasi Gubernur Papua bernomor 09/Tim Hukum/11/2022 yang ditujukan kepada Ketua KPK RI. Surat itu telah dikonfirmasi pengacara Enembe Roy Rening.

"Maka atas nama hak asasi manusia dan kemanusiaan, mohon kiranya agar Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan izin berobat terhadap Gubernur Lukas Enembe sesuai dengan rujukan dokter yang merawat Gubernur Lukas Enembe selama ini yakni di RS Mounth Elisabeth Singapore," bunyi surat tersebut.

Baca juga

Kadisnaker Papua Terbukti Terima Gratifikasi dari PT Freeport Indonesia dan Menunggu Sanksi

Tim hukum Enembe juga menjelaskan bahwa selama ini kliennya dirawat dan dipantau kesehatannya oleh tim dokter RS Mount Elisabeth Singapura. Tim dokter di rumah sakit itu, kata Tim Hukum Enembe, menunjukkan keadaan Enembe makin memburuk sejak satu minggu terakhir.

Karenanya, kata kuasa hukum Enembe saat dikonfirmasi, Enembe telah disarankan untuk dievakuasi ke Singapura agar mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Mount Elisabeth.

"Bahwa Pasien telah disarankan untuk dievakuasi ke Singapore dengan izin langsung masuk RS. Mount Elisabeth," kata Tim Hukum Enembe.

Baca juga

PT Asian One Air Gunakan Pesawat Milik Pemkab Mimika Secara Gratis Selama Berbulan-bulan

Tim hukum Enembe juga melampirkan surat dari dr. Patrick Ang selaku senior Consultant Cardiologis Royal Health Care Singapore tertanggal 23 November 2022 kepada KPK yang menunjukkan kondisi kesehatan Enembe.

Termuat dalam surat tersebut, menunjukan tekanan darah Lukas Enembe berada pada rentang 190-200/80-100 mmHg, sehingga kemungkinan membutuhkan tindakan cuci darah guna menghindarkan Enembe dari penyakit yang lebih parah bahkan kematian.

Baca juga

Ditakut-takuti Kuasa Hukum Politisi PDIP, Aser Gobai Kutip Kata-kata Najwa Shihab

Seperti diketahui, KPK telah menjerat Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK juga telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.

Akan tetapi, KPK sampai saat ini belum menahan Enembe karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit. Dnl

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak