YAPEKOPA

DPRD Mimika dari Fraksi NasDem Minta Pemda Mimika Fasilitasi Freeport dan Pekerja Mogok untuk Berunding

rapat_paripurna_kedua_masa_sidang_ketiga
Situasi Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRD Mimika

Timika - DPRD Kabupaten Mimika dari Fraksi Partai NasDem meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk memfasilitasi Karyawan Mogok Kerja dan PT Freeport Indonesia agar melakukan perundingan. Hal dimaksud dibacakan dalam pandangan akhir Fraksi Partai NasDem pada Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika yang diselenggarakan di Hotel Grand Mozza, Jumat (25/11/2022).

Fraksi Partai NasDem mengungkap, permasalahan mogok kerja karyawan di lingkungan PT Freeport Indonesia telah bertransformasi menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dan itu disebabkan karena abainya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan PT Freeport Indonesia yang tidak menghormati hak asasi manusia para pekerja yang melakukan mogok kerja.

"Oleh sebab itu, Fraksi Partai NasDem meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika memfasilitasi PT Freeport dan Pekerja Mogok untuk berunding mencari jalan keluar sebagaimana aspirasi yang telah diserahkan oleh Penanggung Jawab Mogok Kerja kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Mimika pada tanggal 29 Juni 2022." Kata Anggota DPRD Mimika yang membaca pandangan akhir Fraksi Partai NasDem.

Baca juga

Aser Gobai Minta Pemkab Mimika Jalankan Fungsi Kepengawasan Ketenagakerjaan

Sebelumnya, masih dalam pandangan akhir Partai NasDem, disebutkan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan dalam lingkungan PT Freeport Indonesia dan yang telah berjalan sejak tahun 2017 hingga saat ini telah sesuai dengan undang-undangan ketenagakerjaan, sebab pada 1998 dan 1956 Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi (Freedom of Association and Protection of Right to Organize) dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama (The Aplication of The Principles of The Right to Organize and to Bargain Collectively).

"Mogok kerja, yang dilakukan para pekerja dalam lingkungan PT Freeport sejak Tahun 2017 sampai dengan saat ini, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Karena mogok kerja merupakan hak normatif atau hak asasi setiap pekerja/buruh berdasarkan Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949." Katanya.

Baca juga

Diduga Kepala Dinas Tenaga Kerja Terima Gratfikasi dari Freeport, Pemprov Papua dan Ombudsman RI lakukan Pertemuan

Meskipun demikian, Fraksi Partai NasDem pada awal penyampaian pandangan akhir, meyampaikan terima kasih atas tanggapan Pemkab Mimika yang menyatakan telah mendampingi permasalahan mogok kerja sejak tahun 2017 dan sementara berupaya memfasilitasi agar hak pekerja mogok dibayarkan.

"Fraksi NasDem menyampaikan terima kasih atas tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Kata anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Mimika yang membaca pandangan akhir. Dnl

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak