Penanggung Jawab Mogok Kerja Freeport Aser Gobai |
Timika - Penanggung Jawab Karyawan Mogok Kerja Freeport, Aser Gobai, meminta Pemkab Mimika untuk menuntaskan fungsi pengawasan ketenagakerjaan yang sebelumnya tidak dituntaskan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan Aser Gobai menanggapi jawaban Pemerintah Kabupaten Mimika terkait Mogok Kerja Freeport dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang diselenggarakan di Hotel Grand Mozza, Kamis (24/11/2022).
"Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, harus melanjutkan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, yang sebelumnya Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua hanya menerbitkan Nota Pemeriksaan Pertama dan belum menerbitkan Nota Pemeriksaan Kedua," kata Aser seperti yang kami kutip dari pesan yang dikirimkan kepada Yapekopa.
"Sebab, nota pemeriksaan itu sendiri berisikan perintah yang wajib untuk dilaksankan oleh PT Freeport Indonesia dan Pekerja Mogok," sambungnya.
Baca jugaKadisnaker Papua Terbukti Terima Gratifikasi dan Sementara Menunggu Sanksi
Aser melanjutkan, nota pemeriksaan dimaksud berisi perintah yang juga sedang diupayakan oleh Pemkab Mimika sejak 2017. Dan apabila pekerja mogok mengikuti perintah Nota Pemeriksaan Pertama tanpa pembicaraan awal dengan PTFI, maka akan mengganggu jalannya operasi perusahaan.
"Sementara itu, kalau pekerja Moker menjalankan perintah Nota Pemeriksaan Pertama tanpa pembicaraan atau perundingan terlebih dahulu dengan pihak pengusaha (PTFI), maka akan timbul gesekan-gesekan yang akan mengganggu jalannya operasi PT Freeport Indonesia itu sendiri dan tidak menutup kemungkinan mengganggu ketertiban umum di Timika," imbuhnya.
Meskipun demikian, kata Aser, "Pekerja Mogok Kerja Sah tetap menyampaikan terima kasih atas tanggapan Pemkab Mimika dan yang disampaikan oleh Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dalam paripurna tadi."
"Sekarang, tinggal Pemkab Mimika buktikan ucapannya supaya tanggapan mereka tidak dinilai sebagai lip service belaka," lanjut Aser.
Baca juga1864 Buruh Mogok Kerja Freeport Serahkan Aspirasi Kepada DPRD dan Disnaker Mimika
Aser juga menjelaskan mengapa Pemkab Mimika perlu menerbitkan Nota Pemeriksaan Kedua. Sebab, kata Aser, nota pemeriksaan pertama memberikan kewajiban kepada PT Freeport untuk tetap menjalankan kewajibannya dengan membayarkan hak-hak pekerja yang mogok, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Muatan nota pemeriksaan tersebut menegaskan kepada freeport untuk menjalankan kewajibannya kepada pekerja mogok, selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan Pekerja Mogok telah di PHK,"
Dalam batas 30 hari kerja Pengawas Tenaga Kerja harus menerbitkan Nota Pemeriksaan Kedua, apabila nota pemeriksaan pertama tidak dijalankan oleh pengusaha. Tetapi, kata Aser, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Papua belum menerbitkan Nota Pemeriksaan Kedua, sedangkan freeport belum melaksanakan nota pemeriksaan pertama.
"Dan bukannya menerbitkan nota kedua, pengawas tenaga kerja justru menyatakan bahwa 'freeport sudah memberikan tanggapan'. Padahal, nota pemeriksaan bukan surat permintaan tanggapan, melainkan surat perintah yang wajib untuk dilaksanakan oleh pengusaha karena nota punya konsekuensi hukum," tegas Aser.
Baca jugaSebagaimana diketahui, Fraksi Partai NasDem sebelumnya menyampaikan beberapa poin pandangannya dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRD Papua, yang dihadiri juga oleh Plt. Bupati Mimika dan Dinas Tenaga Kerja Mimika.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai NasDem terkait Mogok Kerja karyawan dalam lingkungan PT Freeport Indonesia, Pemkab Mimika menyampaikan bahwa sejak Tahun 2017 Pemkab Mimika telah melakukan pendampingan untuk penyelesaian pemogokan.
Dan meskipun belum ada hasil dari pendampingan yang dimaksudkan, namun kini Pemkab Mimika sedang berupaya memfasilitasi untuk pembayaran hak-hak pekerja mogok. Moses
Email admin@yapekopa.org