YAPEKOPA

MAKI Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK Terkait Perkara Gubernur Papua Lukas Enembe

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI gugat KPK-soal-kasus-gubernur-papua-lukas-enembe
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI akan ajukan gugatan melawan KPK terkait perkara kasus Lukas Enembe (foto:Koordinator MAKI Boyamin Saiman)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI berencana mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, karena hingga detik ini belum ada upaya paksa dari KPK terhadap Lukas Enembe.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, mangkirnya Lukas Enembe dari panggilan pertama mengharuskan KPK melayangkan surat panggilan kedua.

"Kalau tidak datang itu menjemput paksa, dan kalau memang dalilnya sakit dibawa ke rumah sakit untuk dibantarkan," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kabar Ketua KPK Firli Bahuri akan mendatangi Lukas Enembe di Jayapura, menurut Boyamin, itu merupakan drama baru.

"Selain janji yang tidak ditepati, ada drama baru, Ketua KPK mendatangi tersangka yang dipanggil tidak hadir dengan dalih sakit. Ini drama baru,” kata dia.

Atas janji yang tidak ditepati dan drama baru itu, kata Boyamin, maka MAKI mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan dihentikannya penyidikan atau mangkraknya perkara terkait gratifikasi dan yang telah dirilis oleh KPK terhadap Lukas Enembe.

Boyamin lantas membandingkan dengan kasus yang pernah dialami MAKI. Pada 2012 MAKI dilaporkan kasus pencemaran nama baik atau proyek Bank Dunia di Jambi oleh rekanan.

Dalam kasus itu, MAKI dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk hadir dalam pemanggilan, namun surat panggilan pertama dikirimkan ke alamat yang lama, sehingga tidak ada yang hadir. Kemudian penyidik melayangkan surat panggilan kedua yang disertai dengan surat perintah untuk membawa.

Padahal, lanjut Boyamin, saat itu kasus masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan. Tetapi Polri telah menerbitkan surat pemanggilan disertai dengan surat perintah membawa karena mangkir dalam pemanggilan pertama.

"Apalagi ini (Lukas Enembe) sudah penyidikan oleh KPK, mestinya diterbitkan surat perintah membawa,"ujar Boyamin.

"Nah, ini pembandingnya saja patuh hukum kemudian datang, karena diterbitkan surat perintah membawa itu. Saya datang dan saya jelaskan prosesnya waktu itu di Polres Jakarta Selatan,” lanjut Boyamin.

Kendati kemudian kasus tersebut tidak terbukti tidak ditindaklanjuti sebab data yang disampaikan MAKI dianggap benar, karenanya aduan pencemaran nama baik itu dinyatakan tidak dilanjutkan.

Melihat proses itu, kata Boyamin, hendaknya bisa diikuti oleh KPK. Penyidik Polri baru melakukan penyelidikan tetapi sudah menerbitkan surat perintah untuk membawa ketika surat panggilan pertama tidak hadir.

“Ini jadi perbandingan nanti dalam gugatan praperadilan MAKI melawan KPK dalam kasus mangkraknya perkara Lukas Enembe,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan segera membentuk tim untuk mengecek kesehatan tersangka kasus gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura.

"Kami baru rapat, tim baru rapat kecil tetapi tim itu sudah segera terbentuk. Nanti kalau sudah terbentuk, maka tim ini akan melakukan agenda kegiatan," kata Firli Bahuri, di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan, dibentuknya tim tersebut untuk membantu memulihkan kesehatan Enembe sehingga dapat dimintai keterangan oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan.

"Yang harus dilakukan untuk memastikan dan sekaligus membantu pemulihan kesehatan para pihak yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK, terutama terhadap hak-hak tersangka harus kami penuhi," ujar dia. Red

WhatsApp +6282122323345Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak