YAPEKOPA

Ini Peran 6 Orang Anak Buah Ferdy Sambo Rintangi Penyidikan Pembunuhan Yosua Hutabarat

terdakwa-obstruction-of-justice-pembunuhan-brigadir-j
Para terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (rompi merah)

Jakarta -
Surat dakwaan jaksa mengungkapkan masing-masing peran anak buah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Enam anak buah Sambo ini didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Enam anak buah Sambo itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto. Peran mereka terungkap setelah jaksa membacakan dakwaan masing-masing terdakwa di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Berikut ini peran keenam anak buah Ferdy Sambo:

Hendra Kurniawan
Peran Hendra Kurniawan adalah turut membantu Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setidaknya ada 4 poin peran Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini;

- Memerintahkan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama (Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri) dan Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 untuk mengecek CCTV rumah Ferdy Sambo

- Memerintahkan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan anggota Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengamankan rekaman CCTV asli yang berkaitan dengan rumah Ferdy Sambo

- Memerintahkan AKBP Arif Rachman Arifin (Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri) agar menemui penyidik Polres Jaksel untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi, yang mana kata jaksa tidak ada peristiwa pelecehan.

- Hendra Kurniawan tetap menjalani perintah Ferdy Sambo yakni menghancurkan file barang bukti CCTV meski sudah tahu Ferdy Sambo berbohong terkait peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer dan Yosua Hutabarat sebagaimana klaim Sambo. Hendra memilih percaya pada Sambo padahal bukti CCTV berkata lain.

"Terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'sudah rif, kita percaya saja'," ucap jaksa menirukan kalimat Hendra yang meyakinkan AKBP Arif Rachman Arifin.

2. Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama
Sedangkan peran mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri ini sebagai berikut;

- Menyusuri CCTV dan mengamankan DVR CCTV rumah Ferdy Sambo bersama AKP Irfan Widyanto

- Memerintahkan AKP Irfan mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga, dan CCTV rumah Ridwan Soplanit dengan yang baru.


3. AKBP Arif Rachman Arifin
Lalu, AKBP Arif selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri memiliki tiga peran berikut ini;

- Menjalankan perintah Brigjen Hendra Kurniawan dengan mendatangi Polres Jaksel dan menemui penyidik untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, meski hal itu tidak terlaksana lantara rekaman CCTV berada di Kompol Chuck Putranto.

- Menonton unduhan atau hasil copy-an DVR CCTV rumah sekitar Ferdy Sambo dan telah mengetahui bahwa Yosua masih hidup sehingga klaim Sambo terkait tembak-tembakan terpatahkan, tapi Arif tidak menghentikan Sambo malah melanjutkan perintah Sambo menghilangkan bukti

- Patuh pada Ferdy Sambo dan menghancurkan bukti yakni mematahkan laptop untuk menghilangkan jejak DVR CCTV

4. Kompol Chuck Putranto
Ada beberapa peran mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Yang paling penting, Chuck berperan menguasai DVR CCTV rumah Ferdy Sambo tanpa memegang surat tugas. Berikut rinciannya;

- Menerima dan menguasai 3 DVR CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo tanpa surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

- Menjalankan perintah Ferdy Sambo, mengambil kembali DVR CCTV padahal sudah menyerahkan ke Polres Jaksel.

- Meng-copy dan melihat isi DVR CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo

- Mengetahui bahwa Yosua masih hidup sehingga klaim Sambo terkait tembak-tembakan terpatahkan, tapi Arif tidak menghentikan Sambo malah melanjutkan perintah Sambo menghilangkan bukti

- Turut mengetahui rencana penghancuran bukti


5. Kompol Baiquni Wibowo
Baiquni disebut jaksa terlibat karena didatangi Kompol Chuck Putranto. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri ini awalnya diminta meng-copy DVR CCTV. Berikut rincian perannya;

- Awal mula terlibat dalam kasus, karena diminta Kompol Chuck Putranto meng-copy DVR CCTV.

- Menonton unduhan atau hasil copy-an DVR CCTV rumah sekitar Ferdy Sambo dan telah mengetahui bahwa Yosua masih hidup sehingga klaim Sambo terkait tembak-tembakan terpatahkan, tapi Arif tidak menghentikan Sambo malah melanjutkan perintah Sambo menghilangkan bukti

- Menghapus, menghancurkan laptop dan flashdisk guna menghilangkan jejak DVR CCTV

6. AKP Irfan Widyanto
Terakhir, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini adalah anggota dari Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV KM 50. Irfan terlibat dalam urusan 'pengamanan' CCTV ini atas perintah Acay, berikut perannya:

- Menyusuri CCTV dan mengambil DVR CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, kemudian menggantinya dengan yang baru tanpa sepengetahuan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

- Menyerahkan CCTV ke Kompol Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Mereka berenam adalah terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan. Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di detik.com.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak