YAPEKOPA

Edarkan Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Dipecat dan Penjara

polisi-pakai-narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa bersama Istri

Jakarta - Nama seorang Jenderal bintang dua Polri Teddy Minahasa tiba-tiba mencuat ke publik pada kesempatan yang sama saat Presiden Jokowi memanggil semua pemimpin Polri di seluruh Indonesia ke Istana Negara.

Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumatera Barat dan sementara dipersiapkan untuk menjadi Kapolda Jatim. Namun, jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat itu terpaksa harus dicopot setelah tersandung kasus peredaran narkoba yang merupakan barang bukti hasil sitaan.

Imbas kasus ini, jenderal bintang dua Polri itu tidak hanya terancam dijatuhi sanksi etik, tetapi juga pidana.

Berikut fakta-fakta terbongkarnya kasus jaringan gelap narkoba yang diduga menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Jaringan peredaran narkoba yang diduga menyeret Irjen Teddy diungkap oleh Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022).

Belum dijelaskan secara rinci peran Teddy dalam kasus ini, namun Teddy diduga kuat terlibat penjualan barang bukti narkoba.

"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barang bukti narkoba) kita sudah mendapatkan, namun secara teknis nanti Pak Kapolda (Polda Metro Jaya)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).


Kasus ini tak hanya menjerat jenderal polisi itu, tapi juga sejumlah personel kepolisian lainnya ikut terlibat.

Berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran narkoba hingga tiga orang warga sipil ditangkap. Kemudian tiga warga sipil ini mengungkap keterlibatan personel Polri dalam peredaran gelap narkoba.

Selanjutnya, hasil pengembangan kasus itu mengungkap keterlibatan anggota polisi lain berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Kasus yang terus berjalan itu kemudian mengarah pada perwira Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa)," ujar Sigit.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy. Dari situ, Teddy dinyatakan sebagai terduga pelanggar.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar," kata Sigit.


Perwira tinggi Polri itu kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). Teddy akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dengan ancaman pemecatan.

"Saya minta agar kader Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit.

Tak hanya dipecat, Teddy pun akan diproses secara pidana oleh Polda Metro terkait kasus ini.

"Jadi ada dua hal proses etik dan proses pidana," lanjut Kapolri.

Sigit mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain-main dengan kasus narkoba. Dia memastikan bakal menindak tegas siapa pun anggota Polri yang terlibat perkara ini.

"Saya minta siapa pun itu, apakah itu masyarakat sipil, ataukah Polri, bahkan sampai Irjen sekalipun saya minta diproses tuntas dan terus dikembangkan," kata dia. Stv

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak