Jayapura - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) merencanakan pengantaran aspirasi Rakyat Papua kepada Pemerintah Pusat dalam minggu ini.
Aspirasi yang akan diantar yakni terkait kasus perampokan, pembunuhan berencana dan mutilasi yang terjadi di Kota Timika, kasus penyiksaan hingga meninggal dunia yang dilakukan anggota TNI di Kabupaten Mappi, dan aspirasi Lindungi Lukas Enembe di Kota Jayapura.
"Iya, tadi kami sudah putuskan dalam Bamus, besok atau lusa, Tim DPRP akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan aspirasi rakyat Papua yang telah disampaikan kepada kami di DPRP," kata Wakil Ketua I DPRP Yunus Wonda kepada Humas DPRP usai Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRP di ruang kerjanya, Rabu (21/09/2022).
Sebagai anggota lembaga DPRP, kata Wonda, mereka bertugas untuk menerima dan meneruskan aspirasi sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tugas kami di DPRP hanya menerima dan meneruskan aspirasi rakyat kepada instansi atau lembaga negara yang berkepentingan," katanya seperti yang kami kutip dari Humas DPR-Papua.
"Jadi, aspirasi yang kami terima akan diteruskan tanpa kami mengintervensi sedikitpun aspirasi yang telah disampaikan," lanjut Wonda.
Selain menghantarkan aspirasi ke Pemerintah Pusat, kata Politisi Partai Demokrat ini, DPRP juga akan membentuk Pansus guna mengusut kasus mutilasi Timika dan kekerasan TNI di Kabupaten Mappi, Papua.
"Untuk kasus mutilasi Timika dan kasus Mappi, Bamus sepakat membentuk Pansus untuk mempermudah proses penyelesaian kedua kasus kemanusiaan tersebut," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Rapat Badan Musyawarah DPR-Papua dipimpin oleh Wakil Ketua I dan didampingi Wakil Ketua II Edoardos Kaise serta dihadiri Anggota Bamus DPRP dan Sekretaris DPR-Papua Doktoranda Juliana J. Waromi. Redaksi
WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org
Email admin@yapekopa.org