Seperti ini Rangkaian Proses Mutilasi Empat Orang Korban Warga Sipil di Timika Menurut Versi TNI

korban pembunuhan dan mutilasi timika
Korban mutilasi di RSUD Timika (Dok penasehat hukum korban)

Timika - Dilansir dari kronologis kasus pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap empat (4) warga sipil di Timika, yang dikeluarkan oleh pihak TNI, termuat rangkaian proses mutilasi yang dilakukan para tersangka terhadap korban di Jln. Poros Logpon.

Menurut muatan kronologis versi TNI yang beredar dikalangan masyarakat dan yang diedarkan melalui pesan group aplikasi WhatsApp, korban pertama yang dimutilasi bernama Leman Nirigi dan yang dilakukan oleh Anggota TNI AD bernama Pratu Rahmat Amin Sese dibantu oleh Pratu Riski. Pratu Rahmat dan Pratu Riski memotong kepala korban hingga putus kemudian dilanjutkan dengan memotong kedua kaki korban pada bagian lutut hingga putus.

Parang atau alat tajam yang digunakan untuk melakukan mutilasi jasad para korban cuma ada satu, dijelaskan dalam kronologi, para pelaku terpaksa harus melakukan aksi mutilasi dengan cara bergantian.

Korban kedua yang dimutilasi bernama Arnold Lokbere dan yang dilakukan oleh Roy Marthen Howay (pelaku masih buron) seorang diri. Proses mutilasi dilakukan dengan cara yang sama seperti yang dilakukan oleh tersangka Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Riski.

Korban mutilasi ketiga bernama Irian Nirigi dan dilakukan oleh Pratu Riski sendiri dengan cara yang sama seperti yang dilakukan oleh Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Riski, dan Roy Marthen Howay.

Korban keempat diinisialkan sebagai X dalam kronologis, namun belakangan baru diketahui korban X bernama Atis Tini. Tersangka yang memutilasi jasad Atis Tini, bernama Pratu Rahmat dan dilakukan sendiri dengan cara yang sama.

Usai mutilasi jasad para korban, para tersangka kemudian memasukkan bagian-bagian tubuh korban ke dalam enam karung yang telah disiapkan. Dari keenam karung, satu karung berisi empat kepala korban, satu karung berisi kaki korban dan empat karung lainnya berisi bagian badan korban.

Yang memasukkan bagian kepala korban kedalam karung: tersangka warga sipil bernama Andre Pudjianto Lee alias Jack dan yang dibantu oleh tersangka warga sipil bernama Dul Umam

Yang memasukkan bagian kaki korban kedalam karung: dua tersangka dari anggota Brigif R 20/IJK/3 Kostrad TNI AD, yakni Pratu Riski dan Pratu Robertus Putra Clinsman.

Dalam kronologis tidak dijelaskan tersangka siapa yang memasukan bagian badan korban ke dalam karung. Namun dijelaskan bahwa keenam karung yang terisi bagian-bagian tubuh para korban itu, juga telah diisi batu yang kemungkinan besar diharapkan dapat berfungsi sebagai pemberat untuk menenggelamkan keenam karung ke dasar sungai.

Setelah mutilasi jasad keempat korban, para tersangka kemudian mengangkat keenam karung yang berisi bagian-bagian tubuh korban itu ke dalam mobil Calya yang digunakan para tersangka untuk melakukan kejahatan.

Para tersangka kemudian berangkat dari lokasi dilakukukannya mutilasi, beserta jasad para korban yang telah dimasukkan ke dalam karung, dan menuju ke Jembatan Kampung Pigapu Distrik Iwaka Kabupaten Mimika.


Sesampainya di Jembatan Kampung Pigapu, para tersangka kemudian melempar karung-karung yang berisi tubuh para korban ke dalam sungai.

Untuk diketahui, Kepolisian Polda Papua melalui Polres Mimika sebelumnya memeriksa sembilan orang terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana dengan mutilasi terhadap empat orang warga sipil yang ber-KTP Kabupaten Nduga di Timika.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap kesembilan orang terduga pelaku, Polda Papua kemudian menetapkan sepuluh orang menjadi tersangka. Dari sepuluh tersangka, enam orang di antarnya merupakan Prajurit TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 Kostrad.

Para tersangka dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55-56 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun. (Samuel)

Proses Pembunuhan Empat Orang Korban Sebelum Dimutilasi Menurut Versi TNI, Kapten Infanteri TNI AD Terlibat langsung

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak