YAPEKOPA

Seperti ini Peran Bupati Mimika, Marthen Sawy dan Teguh Anggara Dalam Dugaan Korupsi

bupati mimika dan dua orang lain yang melakukan korupsi
Gereja Kingmi Mile 32

Jakarta - Bukan cuma Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Jl. Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua.

Penyampaian dua orang tersangka lainnya disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis, (8/9/2022).

Dua orang tersangka lainnya, yakni Marthen Sawy sebagai Kepala Bagian Kesra Setda Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen yang bertanggung jawab atas pelaksaanan pengadaan barang dan jasa, dan Teguh Anggara selaku kontraktor dengan jabatan Direktur PT Waringin Megah.

Peristiwa

Saat Eltinus Omaleng baru terpilih sebagai Bupati Mimika periode 2014-2019, ia kemudian membuat kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.


Kemudian Eltinus Omaleng memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika untuk memasukkan anggaran hibah pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke APBD Mimika Tahun Anggaran 2014.

Sebagai Komisaris PT Nemangkawi Jaya, Eltinus kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang dibangun tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Guna mempercepat proses pembangunan, tahun 2015 Omaleng menawarkan proyek pembangunan tersebut kepada Teguh Anggara, dengan kesepakatan pembagian fee 10%: Omaleng mendapat 7% dan Teguh 3%.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Omaleng sengaja mengangkat Marthen Sawi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal Marthen Sawi tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan.


Marthen Sawi juga diperintahkan Omaleng untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang tender, meskipun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses pelelangan dikondisikan, Marthen Sawi dan Teguh Anggara melakukan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh Anggara kemudian mensubkontrakkan semua pekerjaan pembangunan gedung gereja ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya PT Kuala Persada Papua Nusantara tanpa adanya kontrak dengan Pemkab Mimika, namun hal tersebut diketahui Omaleng.

Selanjutnya, PT Kuala Persada Papua Nusantara menggunakan dan menyewa peralatan PT Nemangkawi Jaya yang mana Omaleng sebagai komisarisnya.

Dalam perjalanan pembangunan, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana yang termuat dalam kontrak, termasuk ditemukan kurangnya volume pekerjaan, sementara pembayaran pekerjaan telah dilakukan.


Semua perbuatan tersangkan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan negara sekiranya senilai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Dari proyek itu, Omaleng diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatan yang sudah dijelaskan di atas, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH-Pidana.

Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Eltinus Omaleng selama 20 hari kedepan, yang terhitung dari 08 September 2022 hingga 27 September 2022 di Rumah Tahanan KPK, di Jakarta. (Steven)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak