YAPEKOPA

Rincian Rp45,3 Miliar yang harus Dibayarkan Asian One Air ke Pemkab Mimika hingga Dugaan Penggelapan

pt asian one air di timika tidak memiliki hutang ke pemkab mimika
Ilustrasi Nepotisme (sumber: thesecondangel.com)

Timika - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua dalam Laporan Hasil Pendampingan Penyelesaian Perhitungan Kewajiban Kerja Sama dan Asset Tracing antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Asian One Air, disebutkan bahwa terdapat kewajiban PT Asian One Air yang belum dibayarkan sebesar Rp21,849 miliar.

Dalam laporan perhitungan, disebutkan selama pengoperasion Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 dan Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 sejak Tahun 2016 s/d Tahun 2022 ditemukan penagihan sebesar Rp45,361 miliar yang harus dibayarkan PT Asian One Air ke Pemkab Mimika, namun PT Asian One Air baru membayarkan Rp23,511 miliar sehingga timbul selisih pembayaran sebesar Rp21,849 miliar.

Berikut Rinciannya:




Type
Pesawat



Tahun
Jumlah Flight
Time
berdasarkan
data
penagihan
(menit)



Nilai Tagihan
(Rp)



Nilai
Pembayaran
(Rp)



Selisih
(Rp)
Cessna Grand Caravan C 2088 EX S/N-5238 2016 20.485 3.701.000.000 3.701.000.000 0
2017 0 0 0 0
2018 4.410 735.000.000 735.000.000 0
2019 44.838 747.7100.000 747.7100.000 0
2020 50.567 8.425.900.000 3.353.300.000 5.072.600.000
2021 62.896 10.482.700.000 0 10.482.700.000
Total 183.196 30.821.700.000 15.266.400.000 15.555.300.000
Helikopter Airbus H-125 S/N-8150 2016 518 104.750.000 104.750.000 0
2017 2762 602.875.000 602.875.000 0
2018 20.458 4.261.666.666 4.261.666.666 0
2019 6.084 1.267.500.000 1.259.000.000 8.500.000
2020 18.095 3.769.500.000 2.017.250.000 1.752.250.000
2021 21.757 4.533.125.000 0 4.533.125.000
Total 69.676 14.539.416.666 8.245.541.666 6.293.875.000
GRAND TOTAL 45.361.116.666 23.511.941.666 21.849.175.000



Grand total dari perincian di atas, menurut hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Papua, nilai tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor: 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tertanggal 23 Mei 2022 perihal Management Latter Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, termuat dalam dokumen yang didapat oleh tim kami, BPKP juga menemukan perbedaan jam terbang antara daftar penagihan Pemkab Mimika ke PT Asian One Air dan jam penerbangan berdasarkan data AirNAv Timika periode Januari 2018 s/d Maret 2022.

Berikut perincian perbedaan jam terbang:



Type Pesawat
Jumlah Flight Time
berdasarkan
data penagihan
(menit)
Jumlah Waktu Penerbangan
berdasarkan
data AirNav
(menit)


Selisih
(1) (2) (3) (4) = (2) - (3)
Cessna Grand Caravan
C 2088 EX S/N-5238
162.711 183.808 (21.097)
Helikopter Airbus
H-125 S/N-8150
66.395 12.290 54.105


Berdasarkan perincian tabel di atas, BPKP Perwakilan Papua menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Sewa-menyewa Pesawat dan Helikopter dalam Pasal 3 yang memuat Hak dan Kewajiban, Pasal 4 yang memuat tentang Pengoperasian Pesawat, serta Pasal 6 terkait Pembayaran.

Aser Gobai, yang mengawal ketat persoalan ini, berharap Kejaksaan Tinggi Papua dan Polda Papua untuk serius lakukan penyidikan. Harapan itu disampaikan karena ia curiga ada dugaan unsur tindak pidana penggelapan uang setoran sewa-menyewa pesawat.

"Saya juga sudah dapat informasi itu. Untuk itu, kami harap Kejati Papua dan Polda Papua bisa serius dalam mengusut permasalahan ini, karena jangan sampai uang setorannya ada tapi digelapkan," katanya.

Ada dugaan korupsi dan nepotisme, Aser juga mengatakan kalau ia sementara mengumpulkan dokumen terkait pengadaan pesawat dan helikopter yang sama dalam persoalan utang-piutang Pemkab Mimika dan Asian One Air.

"Untuk soal dugaan penggelapan uang setoran, tetap jalan. Kalau sekarang saya sementara mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pengadaan pesawat dan heli, karena ada aroma-aroma lain yang saya cium dalam proses pengadaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, permasalahan utang-piutang sewa pesawat terbang dan helikopter antara Pemkab Mimika dan PT Asian One Air telah ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan oleh Kejati Papua. Namun, dalam beberapa waktu belakangan ini masyarakat belum mendapat informasi terbaru terkait perkembangan penyidikan yang dilakukan.

Kejati Papua diminta untuk serius dan komitmen memberantas korupsi. Permintaan itu datang dari berbagai kelompok masyarakat di Timika dan Papua secara keseluruhan, karena korupsi merupakan masalah pertama penyebab Papua sulit keluar dari persentase provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. (stv)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak