Rekontruksi Pembunuhan di Sp 1 sebelum mutilasi di Jln. Poros Logpon |
Timika - Kasus Pembunuhan berencana dengan mutilasi dan perampokan yang dilakukan oleh enam anggota TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 terhadap empat orang korban warga sipil masih menyisakan misteri, seperti motif pembunuhan versi TNI yang telah dibantah oleh pihak keluarga korban dan Bupati Nduga.
Menurut kronologis versi TNI, para korban dan para tersangka awalnya lakukan janji temu untuk jual beli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp 250 Juta. Dan pertemuan itu dilakukan di salah satu lahan kosong di Satuan Permukiman atau SP 1, Distrik Mimika Baru. (Keluarga korban telah membantah dan menyatakan bahwa korban ke Timika untuk membeli bahan bangunan, bukan untuk membeli senjata api.)
Saat para korban tiba di tempat terjadinya penyiksaan dan pembunuhan (TKP I), para korban sudah ditunggu oleh para terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian korban yang bernama Leman Nirigi dan Irian Nirigi turun dari mobil dan bertemu dengan keempat tersangka yakni Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Riski, dan Roy Marthen Howay.
Saat bertemu, korban Leman Nirigi menanyakan keberadaan senjata yang hendak dijual kepadanya, dan tersangka Pratu Riski menjawab senjatanya ada di dalam tas yang digendong oleh tersangka Pratu Robertus Putra Clinsman. Lalu senjata rakitan jenis FN ditunjukkan kepada korban Leman Nirigi.
Tersangka Pratu Riski kemudian mengambil senjata tipuan yang terbuat dari besi dan terbungkus karung yang ditaruhnya di atas motor. Selanjutnya Pratu Riski meminta uang dari korban Irian Nirigi sambil memberikan senjata tipuan yang dipegangnya. (uang tidak langsung dikasih)
Tidak mengetahui besi tersebut merupakan senjata tipuan, korban Leman Nirigi kemudian meminta agar senjata (besi) itu ditaruh didalam mobil yang digunakan oleh keempat korban. Namun permintaan itu disambut pukulan tersangka Pratu Robertus Putra Clinsman menggunakan besi yang ada di tangannya.
Selain pemukulan tersangka Pratu Robertus terhadap Leman Nirigi, Pratu Riski juga berusaha merampok uang dalam bungkusan plastik warna hitam yang dipegang oleh korban Irian Nirigi. Upaya perampokan yang dilakukan Pratu Riski dibantu dengan tembakan pistol tersangka Kapten Inf Dominggus Kainama sehingga menyebabkan korban Irian Nirigi tewas di tempat.
Korban Arnol Lokbere yang berada di kursi sopir mobil, seketika itu berusaha untuk mengamankan diri dengan berlari ke salah satu musholla yang berada di dekat tempat terjadinya pembunuhan. Namun, upaya Korban Arnol Lokbere untuk lari dari maut tidak membuahkan hasil.
Korban Arnol Lokbere dikejar oleh tersangka Pratu Rahmat Amin Sese dan tersangka Roy Marthen Howay ke musholla, dan kedua tersangka tersebut menemukan korban Arnol Lokbere di bagian samping musholla kemudian tersangka Roy Marthen Howay menebas tubuh Arnol Lokbere menggunakan parang yang dibawanya.
Menyusul tersangka Pratu Rahmat Amin Sese dan Roy Marthen Howay ke bagian samping musholla dengan membawa senjata milik tersangka Kapten Inf Dominggus Kainama, tersangka Pratu Riski kemudian memastikan kematian korban Arnol Lokbere dengan menembak bagian punggung korban yang sementara tergeletak di tanah karena tebasan parang dari tersangka Roy Marthen Howay.
Korban Atis Tini, yang sebelumnya diinisialkan sebagai Mr. X, mencoba keluar dari mobil untuk berlari, namun tersangka Praka Pargo Rumbouw langsung memukul korban Atis Tini menggunakan besi.
Setelah tersangka Praka Pargo Rumbouw memukul korban Atis Tini, ia kemudian mengendarai motornya untuk bergabung bersama tersangka Pratu Rahmat Amin Sese, tersangka Pratu Riski dan tersangka Roy Marthen Howay dengan korban Arnol Lokbere yang dalam keadaan tewas.
Kemudian datang tersangka Pratu Robertus Putra Clinsman dengan mengendari mobil toyota avanza warna putih ke tempat dibunuhnya korban Arnol Lokbere, selanjutnya tersangka Pratu Rahmat Amin Sese dibantu tersangka Pratu Riski dan tersangka Rafles meyeret masuk tubuh korban Arnol Lokbere ke dalam mobil avanza tersebut lalu mereka bergerak ke arah irigasi dan sekaligus menurunkan tersangka Rafles.
Setelah merampok dan membunuh para korban di TKP pertama SP 1, Distrik Mimika Baru, tersangka Praka Pargo Rumbouw mengendarai motor kembali ke markas di Brigif. Dan Kapten Inf Dominggus Kainama ikut ojek ke arah Irigasi Ujung untuk dijemput oleh Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dan kembali ke Brigif secara bersama-sama.
Para tersangka yang dari kalangan sipil yakni Andre Pudjianto Lee alias Jeck dan Dul Umam kemudian menggunakan mobil toyota calya yang disewa oleh para korban dan mengangkut tiga orang korban menuju ke arah Jln. Poros Logbon, tempat kejadian perkara atau TKP ke-2 untuk dilakukan proses mutilasi
Tersangka yang terlibat langsung dalam proses mutilasi korban, yakni:
Dari Kasatuan TNI AD, anggota Brigif R 20/IJK/3
1) Kapten Infantri Dominggus Kainama, jabatan PASI PAM OPS
2) Praka Pargo Rumbouw
3)Pratu Rahmat Amin Sese
4) Pratu Robertus Putra Clinsman
5) Pratu Riski
Warga Sipil
1) Andre Pudjianto Lee alias Jeck
2) Dul Umam
3) Roy Marthen Howay (buronan)
Sementara Mayor Infantri Helmanto Fransiskus Dakhi, WS Komandan Detasemen Markas Brigif R, menunggu di Markas Brigif, Mapuru Jaya, Timika.
Jika kasus ini benar-benar diusut, dua anggota Brigif R 20/IJK/3 lainnya, yakni Pratu Yoko dan Pratu Victor dapat ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
Sebagai pengiat kembali, pihak keluarga korban telah membantah soal tuduhan para korban merupakan simpatisan Egianus Kogoya. Dan bantahan ini telah dikuatkan juga oleh penegasan Bupati Kabupaten Nduga yang menegaskan bahwa korban merupakan warga sipil dan salah satu diantaranya merupakan kepala kampung.
Keluarga korban mengatakan bahwa korban ke Timika bertujuan untuk membeli bahan-bahan bangunan untuk dibawa ke Kabupaten Nduga menggunakan kapal laut. (Samuel)
WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org
Email admin@yapekopa.org