Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil analisis transaksi keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 September 2022 lalu.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, saat konferensi pers di Kemenko Polhukan, mengatakan hasil analisis mereka menemukan setoran tunai Lukas Enembe senilai ratusan miliar rupiah di kasino judi.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," katanya, Senin (19/9/2022).
Ivan juga mengatakan salah satu transaksi yang mencurigakan terkait dengan pembelian jam tangan seharaga USD 55 ribu atau setara dengan Rp550 juta.
Temuan PPATK terkait ratusan miliar rupiah, dijelaskan Ivan, itu merupakan hasil temuan setelah PPATK bekerja sama dengan negara lain.
Menko Polhukam Mahmud MD juga mengatakan PPATK telah memblokir rekening lain milik Lukas Enembe per hari ini, Senin (19/09/2022), yang berisi Rp71 miliar.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," katanya.
Bukan cuma Rp1 miliar, Mahfud MD melanjutkan bahwa "dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya satu miliar (rupiah)," katanya menjelaskan.
Ada ratusan miliar rupiah dari 12 hasil analisis yang disampaikan PPATK ke KPK. Ia juga melanjutkan bahwa ratusan miliar rupian tersebut adalah "dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," lanjut Mahfud sambil mengangkat catatan dari PPATK yang sudah diberikan ke KPK.
Kasus penggunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua juga sementara didalami oleh KPK, lanjut Mahfud, hal itu terkait dengan "dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata Mahfud kepada awak media. DNL
WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org
Email admin@yapekopa.org