Pembela HAM Minta KPK Jelaskan Dasar Penetapan Tersangka Lukas Enembe

komisi pemberantasan korupsi diminta jelaskan dasar hukum penetapan tersangka gubernur Papua
Theo Hesegem (tengah)

Jayapura - Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela Ham) Theo Hesegem meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Permintaan itu disampaikan oleh Theo melalui WhatsApp Group The Spirit of Papua, Kamis (15/09/22), lantaran Lukas Enembe mengakui belum pernah diperiksa sebagai saksi atau dimintai keterangan oleh Penyidik KPK, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 yang menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan pihak yang akan ditetapkan tersangka.

"Ini yang KPK bisa jelaskan kepada orang Papua atau kita semua, kapan beliau (Lukas Enembe) dimintai keterangan sebagai saksi?" Tulis Theo mempertanyakan.

Penetapan tersangka kepada seseorang berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenan dengan hak asasi manusia. Untuk itu Theo meminta KPK harus memperhatikan langkah-langkah hukum yang ditempuh dalam penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Pertimbangan lain juga LE (Lukas Enembe) dalam keadaan masih proses pemulihan. Di bagian ini juga harus diperhatikan oleh KPK," ujarnya.

"Siapapun yang bersalah atau melanggar hukum memang harus diproses tetapi juga langkah-langkah hukum harus diperhatikan dan dihormati," lanjut akivis Pembela HAM di Papua itu.


Sebelumnya diberitakan KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas dugaan menerima suap atau gratifikasi senilai Rp1 miliar. Penetapan tersangka itu berlaku sejak 5 September 2022 lalu.

"Ada surat dari KPK, 5 September (2022) Bapak Gubernur jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata koordinator pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (12/9/22), di Jayapura Papua.

Menurut KPK, penetapan tersangka Gubernur Papua telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sudah dilakukan konfirmasi ke beberapa orang saksi.

"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex. (Stv)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak