Mahfud MD dan Ketua PDIP dalam satu kegiatan di Jakarta |
Jayapura - Gubernur Papua Lukas Enembe membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfu MD dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait kepemilikan $55 juta atau setara Rp560 miliar yang disetorkan secara tunai dalam periode tertentu di kasino judi di luar negeri.
Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lukas Enembe Stefanus Roy Rening dalam keterangan persnya.
Roy menegaskan Mahfud MD telah melakukan pembohongan publik karena kliennya tidak pernah tahu adanya uang dengan jumlah yang bombastis itu.
"Dari mana uang itu, ambil dari mana, [dan dari mana] asal usulnya?" Katanya menirukan pernyataan Lukas Enembe yang mempertanyakan tuduhan Menko Polhukam dan Ketua PPATK.
Sebelumnya, kata Roy dalam keterangan persnya yang sama, Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana keliru dan menyalahi aturan karena mengungkap sesuatu di luar dari objek yang dipermasalahkan.
"Karena yang disidik KPK hari ini yang sudah jelas-jelas adalah [tuduhan dan dugaan] gratifikasi Rp1 miliar," tegasnya.
"Bagaimana bisa Mahfud MD menjelaskan hal yang tidak masuk dalam sengketa perkara ini," lanjut Roy mempertanyakan.
Roy, menurut pandangan hukumnya, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kali ini terhadap kliennya adalah "gerakan sistematis, terstruktur, dan masif untuk merusak kehormatan dan nama baik pemimpin Papua Lukas Enembe," tegasnya.
Pandangan itu diutarakannya lantaran pemaparan Mahfud MD dan Ivan Yustiavandana terkait dugaan kepemilikan Rp560 miliar bukan merupakan objek perkara yang menjadikan Gubernur Papua sebagai tersangka KPK.
"Kenapa? Orang (Lukas) belum dinyatakan tersangka dalam perkara (dugaan kepemilikan Rp560 miliar), itu diumumkan," ujarnya dalam keterangan pers.
"Harusnya dijelaskan tentang penetapan tersangka penerimaan gratifikasi Rp1 miliar, bukan hal-hal itu," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, mengatakan hasil analisis mereka menemukan setoran tunai Lukas Enembe senilai ratusan miliar rupiah di kasino judi di luar negeri.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," katanya, Senin (19/9/2022).
Menko Polhukam Mahmud MD, Senin (19/9/2022), juga mengatakan PPATK telah memblokir rekening lain milik Lukas Enembe yang berisi saldo senilai Rp71 miliar.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe, per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," ujarnya.
Ada ratusan miliar rupiah dari 12 hasil analisis yang disampaikan PPATK ke KPK, Mahfud lebih lanjut menjelaskan bahwa ratusan miliar rupiah tersebut adalah "dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," katanya saat konferensi pers bersama Ketua PPATK. Stv
WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org
Email admin@yapekopa.org